Jakarta,(radarnews.id)- pada Hari Jumat tanggal 2 April 2021 pukul 12.00 WIB tim opsnal unit 3 subdit 6 Ditreskrimum dibawah pimpinan KOMPOL RICKY PRANATA VIVALDY SP,SIK,MH telah melakukan penangkapan di wliyah Parkiran Plaza Senayan,Jakarta Selatan, terhadap 1 orang pelaku yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana menggunakan senjata api( senpi ) ilegal, yang mana dimaksud PASAL 1 AYAT (1) UU DARURAT NOMOR 12/1951 KUHP.
Adapun identitas pelaku
Nama : Muhammad Farid Andika , Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat tgl lahir ,Jakarta, 12 Februari 1988 dengan
Alamat : Jl. Rawa Semprug I A No.1, Rt.003/005, Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama , Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Adapun modus operandi
Pelaku menabrak motor dengan menggunakan 1 (satu) Unit mobil Toyota Fortuner, Warna Hitam, No.Pol. B-1673-SJV, di perempatan lampu merah Jl. Baladewa, Duren Sawit Jakarta Timur, lalu saat warga sekitar memberhentikan kendaraan yg dibawa pelaku, pelaku menodongkan diduga 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol.
Berdasarkan informasi yang didapatkan bahwa telah terjadi penggunaan senpi ilegal selanjutnya tim operasional unit 3 subdit ranmor dibawah pimpinan KOMPOL RICKY PRANATA VIVALDY SP,SIK,MH melakukan penyelidikan.
selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Sdr. MUHAMMAD FARID ANDIKA Kemudian tersangka serta barang bukti di bawa ke Polda Metro Jaya guna untuk penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil di sita yaitu ,
1 (satu) buah Baju warna hitam,1 (satu) pucuk Air Softgun Glock-19,1 (satu) pucuk Air Softgun Glock .
(efrizal).



