Lampung Selatan,(radarnews.id)- Menyoroti dugaan pencemaran lingkungan di Desa Sukanegara dan Kaliasin yang diakibatkan oleh limbah Pabrik PT. Ruber Jaya Lampung (RJL), membuat Sekjen DPW LSM GEMAK Lampung akan menindaklanjuti dengan melakukan Uji Laboratorium Limbah yang dihasilkan oleh pabrik olahan getah karet milik PT. RJL.
Menyikapi hal itu, Sekjen GEMAK Lampung Andhika, menegaskan, pihaknya segera akan membuat laporan resmi ke Polda Lampung terkait dugaan pencemaran yang telah terjadi dilingkungan pemukiman warga yang berdekatan dengan lokasi pabrik.
Pihaknya, sambung Andhika, telah turun ke lokasi untuk melakukan Investigasi dilingkungan warga yang terdampak oleh pencamaran lingkungan yang di akibatkan oleh limbah pabrik olahan getah karet milik PT. RJL.
Bahkan, untuk pengembangan lebih lanjut serta untuk pembuktian yang akurat, pihaknya pun telah mengambil sample lumpur dari kolam yang ikannya semua mati akibat tercampur air limbah karet serta air sungai/kali yang ada disekitar lokasi pembuangan limbah untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium.
“Itu semua sample akan kita lakukan Uji Laboratorium agar kita semua mengetahui jenis limbah apa yang dihasilkan dari limbah olahan getah karet PT. RJL itu, yang kita kawatirkan kalau limbahnya ternyata sejenis limbah berbahaya, seperti limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), itu yang kita kawatirkan, “Tegasnya kepada media ini pada Rabu (21/4)
Selain itu, kata Andhika, data yang didapatkan oleh pihaknya tentang pernyataan dari warga sekitar pabrik bahwa warga sangat terganggu dengan bau busuk dari udara yang disebabkan oleh limbah pabrik PT. RJL. Sementara udara bau busuk itu setiap hari selalu terhisap oleh warga terutama bila hujan turun.
“Coba bayangkan kalau limbahnya mengandung zat kimia (zat beracun) berarti udara yang dihasilkan dari limbah yang setiap hari terhisap oleh warga disitu pun mengandung zat beracun (zat kimia), apa itu tidak berbahaya dengan kesehatan warga setempat, terutama pada balita, ” Ujarnya.
“Kita akan lihat perizinan Amdal, UKL dan UPL nya seperti apa, yang jelas bila nanti hasil pemeriksaan Laboratorium, terbukti limbah itu ternyata masuk kriteria Limbah B3 maka kita akan minta Pemerintah Kabupaten Lamsel untuk menutup pabrik itu.” Sambungnya.
Menurut Andhika, permasalahanya bukan karena pihak PT. RJL sudah mengganti rugi pada pemilik kolam dikeranakan semua ikanya mati disebabkan karena tercampur limbah getah karet pada saat hujan.
“Ganti rugi oleh PT. RJL itu hal yang wajar dan wajib dlakukan oleh PT. RJL. Tapi permasalahanya bukan ganti rugi saja, ikan-ikan di kolam itu mati karena limbah, kalau limbah itu air biasa mungkin ikan-ikan itu tidak akan mati, sementara limbah itu bisa masuk ke kolam dikarenakan rembasan air dari dalam tempat pembuangan limbah, ” Tutupnya.
Sementara Kepala Desa Kaliasin, Iskandar sangat merespon adanya pemberitaan masalah pencemaran lingkungan oleh limbah PT.RJL.
Menurutnya, warganya yang bertempat tinggal dekat dengan pabrik PT. RJL selalu mengeluh dengan bau busuk yang dihasilkan oleh limbah karet PT. RJL.
“Itu, disitu ada perumahan warga yang dekat dengan kolam pak rahmat, itu masyarakat desa kaliasin, warga disitu selalu mengeluh dengan bau busuk limbah karet dari Pabrik PT. RJL, apalagi musim hujan, baunya sangat menyengat,
dikarenakan pada saat hujan itulah limbah ditumpahkan ke kali/sungai, “Tegasnya.
Iskandar menambahkan, selama berdiri pabrik olahan karet milik.PT. RJL hingga saat ini, warga kaliasin belum pernah mendapat konfensasi apapun dari PT. RJL.
“Bohong itu, kalau PT. RJL ngomong di media, sering memberi konfensasi atau bantuan kepada warga saya, sampai hari ini belum pernah memberi apa-apa, sementara warga saya sering mengadu kepada saya tentang bau busuk limbah itu, ” Tutupnya.(Amuri)