Bandung, (Radarnews.id) – Pelaku pencurian kendaraan roda 2 (dua) yang terjadi di Kampung Lampegan, Desa Lampegan, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Bandung.
“Kejadiannya tanggal 31 Mei 2020 sekira pukul satu siang,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Hendra Kurniawan melalui Wakapolresta, AKBP Dwi Indra Laksmana di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Kamis, (22/4/2021).
Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K. M.Si., mengatakan, modus pelaku terbilang unik, dimana DS (pelaku) memberhentikan korban dan langsung meminjam motor korban dengan alasan ingin membeli bensin.
“Pelaku awalnya duduk di warung, melihat korban melintas, pelaku langsung pura-pura pinjam motor korban untuk beli bensin,” ujar Kabid Humas.
Tidak kunjung tiba, korban melalui anaknya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ibun. Setelah mendapat laporan tersebut dan berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polresta Bandung yang membackup kasus ini berhasil menangkap DS di Kampung Jongor, Desa Sarangmekar, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada (7/4/2021).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
(hms/sugiyanto)