Pringsewu,(radarnews.id)-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat angkat bicara terkait
kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum Sekretaris Desa/Pekon di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Putu Elvina, Komisioner KPAI menjelaskan bahwa kasus ini adalah delik pidana umum.
Menurutnya siapapun bisa melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
“Karena kepolisian bisa membuat form A atau form , isinya menyatakan bahwa ada beberapa kasus yang menjadi perhatian masyaraka. Jadi kepolisian bisa membuat respon cepat dengan membuka form tersebut tanpa ada pelaporan, karena ini menjadi kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tutur Elvina melalui via telepon, Kamis (19/5/2021).
Ia menjelaskan, dalam kasus anak ini diperlukan pendampingan. Karena keberhasilan kasus ini juga bergantung kesiapan dari korban anak.
“Walaupun polisi sudah menindaklanjuti tapi jika korban atau keluarga tidak kooperatif, ini akan sulit untuk penegakan hukum,” tambahnya.
Ia berharap banyak , dinas perlindungan anak dan perempuan bisa turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Mengingat, banyak anak yang menjadi korban kekerasan seksual, untuk itu masalah ini harus ditangani secara serius.
“Pemda melalui dinas harus proaktif , jangan biarakan kasus ini tidak tertangani dengan baik dengan melakukan upaya perlindungan, dan pendamping terhadap korban anak,” lanjutnya.
Ia juga menyarankan, dinas ataupun aparat kepolisian harus melakukan pendekatan persuasif terhadap korban dengan membawa psikolog atau konselor yang bisa kemudian melakukan asesmen terhadap korban.
“Jika dilakukan psikolog, pasti berbeda pendekatannya. Memastikan korban mau bersuara untuk upaya penegakan hukum.
Kalau saat di assesmen dan anak mengakui, dan bisa bersaksi bahwa ada korban lainnya, ini bisa dilakukan penegakan hukum, agar pelaku tidak melakukan hal serupa kepada anak-anak lainnya,” ujarnya.
Putu juga menegaskan, KPAI akan berkirim surat kepada Polres Pringsewu dan Dinas P3AP2KB agar mereka segera melakukan tindak lanjut.
“Nanti kami surati secara resmi agar yang mereka lakukan bisa dipertanggungjawabkan secara resmi,” pungkasnya.
(imron)