Beranda Daerah Kedapatan Membawa Senpi Rakitan dan Sajam, di Kampung Bumi Say Agung 6...

Kedapatan Membawa Senpi Rakitan dan Sajam, di Kampung Bumi Say Agung 6 Orang Diamankan Polisi

530
BERBAGI

WAY KANAN, (Radarnews.id)- HI (31), ID (47 ), HS (20), BS (36), RH (42), SB (50), warga Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan. diringkus Tim Bandit 308 Sat Reskrim Polres Way Kanan, diduga kedapatan membawa satu Senpira (senpi rakitan) dan enam sajam (senjata tajam).

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Way Kanan Des Herison Syafutra saat mendampingi Kapolres AKBP Binsar Manurung di ruang kerjanya, Selasa (25/5) mengatakan, kronologis penangkapan terjadi pada Jum’at (21/5), sekitar pukul 18.00 Wib, Team TEKAB 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka DPO Tindak Pidana pasal 170 KUHP di TKP wilayah hukum Polres Oku Timur Provinsi Sum-Sel sedang berada di Pos ronda tepatnya di Kampung Bumi Say Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Berbekal dari informasi itu, Team TEKAB 308 Polres Way Kanan langsung berkordinasi dengan personil Sat Reskrim Polres Oku Timur untuk bekerjasama melakukan penangkapan terhadap DPO yang tengah berada Pos ronda di Kampung Bumi Sat Agung, Way Kanan.

“Petugas gabungan berhasil mengamankan delapan orang yang sedang berkumpul di pos ronda Kampung Bumi Say pada hari jum’at pukul 20.30 WIB satu diantaranya merupakan DPO kasus pengroyokan Polres OKU Timur, dan langsung diamankan oleh Polres OKU, sedangkan Ke 7 lainnya diamankan di Polres Way Kanan,” kata Des Horison Syafutra.

Hasil pemeriksaan dari ketujuh tersangka yang diamankan, enam orang di tetapkan sebagai tersangka dan satu lainnya di bebaskan karena ditetapkan tidak bersalah.

Tersangka dapat dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Untuk sajam dapat di jerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(Rls Kang Dedi).