Pringsewu (Radarnews.id)-Setelah sebelumnya salah satu korban melaporkan A atas dugaan kekerasan seksual yang di lakukan terhadap dirinya.
Hari ini (Kamis 27/5) S yang mengaku pernah jadi korban RS melaporkan oknum Sekdes diKecamatan Gading Rejo ke Polres Pringsewu.
Dengan di dampingi Lembaga Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Kabupaten Pringsewu kedua korban bersama orang tuanya mendatangi Mapolres Pringsewu.
Salah satu keluarga korban mengaku dirinya sangat terpukul dengan kejadian yang di alami adiknya.
Untuk itu mereka berinisiatip melaporkan oknum sekdes yang sudah merusak masa depan adiknya.
“Ya kami melapor ke polisi biar persoalan ini terang benderang pelaku utamanya mendapat kan hukuman setimpal dan buat efek jera jangan sampai ada korban lagi,”ujarnya.
Sementara Saprondi Ketua RPA Pringsewu membenarkan bahwa RPA Pringsewu mendampingi korban dari R untuk melapor ke polres.
“Ya, hari ini kami RPA Pringsewu, Suprondi ketua di dampingi oleh Sekretatis dan Bidang Advokasi Melaporkan saudara RS. Atas Dugaan kekerasan seksual sesama jenis terhadap Anak dibawah Umur ke polres Pringsewu dengan Tanda Bukti Laporan Nomor. TBL/315/V/2021/POLDA LPG/ RES PSW,”ujarnya Kamis, (27-05-2021).
“Saya berharap Bahwa Kasus ini dapat di tindak lanjutin oleh pihak kepolisian mengingat menurut keterangan korban bahwa terdapat Banyak korban pelecehan yang dilakukan oleh RS,”tambahnya.
Saprondi menjelaskan mengingat semagat UU Perlindungan Anak adalah untuk melindungi anak, maka dengan itu masyarakat luas juga diminta untuk peka terhadap lingkungan agar kita sama berupaya meminimalisir kejadian serupa.
Menurutnya pelaporan Ini merupakan upaya untuk memutus jumlah korban dan jgn ada lagi korban berikutnya. Tentu dalam hal ini juga kami berupaya untuk memulihkan Pisikologis anak yg menjadi korban agar kedepan dapat normal sebagai mana mesti nya.(imron)
(imron)



