Lampung Tengah,(radarnews.id)- Sebuah rumah di, Kampung Goras Jaya, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah diduga menjadi tempat penimbunan gas LPG 3 Kg dan menjadi tempat penampungan minyak ilegal. Hal itu diungkapkan oleh warga yang enggan disebut namanya kepada media ini. Rabu (26/5/2021).
Rumah yang dimaksud merupakan milik warga setempat yakni Muh. Menurutnya, aktivitas ilegal tersebut sudah cukup lama berlangsung, lantaran lokasi yang berdampingan dengan bangunan gudang.
Ia juga membeberkan, bukan hanya menjadi tempat penimbunan gas LPG 3 Kg saja, namun tempat tersebut diduga digunakan sebagai penampungan sekaligus tempat pengoplosan minyak ilegal (Minyak Chong,-red).
“Itu milik Muh, sudah lama usaha nimbun Gas 3 Kg, terus nampung minyak juga itu. Sampai sekarang belum ke endus oleh aparat,” kata dia.
Dia menambhakan, sebenarnya warga sekitar juga sudah mengetahui terkait aktivitas yang dilakukan itu, namun kebanyakan tidak berani melapor.
“Sebenarnya banyak yang tahu, cuma tidak berani melapor saja,” cetusnya.
Hal itu tentu sangat merugikan masyarakat, terutama bagi masyarakat di lingkungan tersebut. Apalagi seringkali terjadi kelangkaan gas LPG 3 Kg.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum mendapatkan konfirnasi dari dari pemilik tempat. Jika nantinya memang benar adanya dugaan tersebut, media ini akan langsung berkordinsi dengan penegak hukum.
(Amuri)



