Beranda Bisnis Gudang Atau Pabrik Paralon Diduga Belum Memiliki IZin, Penegak Perda Metro diduga...

Gudang Atau Pabrik Paralon Diduga Belum Memiliki IZin, Penegak Perda Metro diduga Kongkalikong

834
BERBAGI

Metro Lampung,(radarnews.id)-Sangat disayangkan, hasil monitoring tim penegakan perda dari Pemerintah Kota Metro, di salah satu pabrik/gudang pipa paralon dengan merk isano beberapa waktu lalu yang beralamat di Jl. Sutan Sahrir kelurahan Mulyojati Metro Barat, Kota Metro.

Pasalnya tim gabungan penegak perda pemkot Metro, menyatakan bahwa pabrik/gudang pipa paralon tersebut baru saja beroperasi. Padahal dari pengakuan pengawas (Sales) sudah berjalan setahun lalu, tepatnya pada tanggal 21 Maret 2020, dan berdasarkan bukti foto – foto yang dimiliki tim media. Pabrik/gudang pipa paralon tersebut sudah beroperasi dan memiliki mesin – mesin sebagai alat penunjang kerja.

Dalam hal ini, sepertinya pihak pengusaha telah memberikan keterangan palsu (Berbohong) dan tidak mematuhi aturan Perda di Metro dalam mengurus perizinan di Kota Metro. Selain itu, hendaknya tim penegakan perda tidak serta merta menerima alasan tersebut. Di nilai tim penegakan perda pemkot Metro, lemah dalam menegakkan aturan atau bisa jadi ada dugaan Kongkalikong.

Saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Yosef Nanotaek selaku Kabid Penegakan Perda Pemkot Metro anehnya lagi ia mengatakan, bahwa pabrik/gudang pipa paralon belum beroperasi serta berjanji akan mengurus perizinan.

” Tadi kami sudah dengan dinas PTSP sudah kelokasi. Saran dan masukan sudah kita sampaikan untuk segera melengkapi dokumen perizinan. Mereka siap ngurus dokumen sebelum operasi ,” jawab Yosef.

Yosef menambahkan, tim penegak perda Kota Metro, memberikan batas waktu kepada pihak pengusaha untuk mengurus perizinan tersebut.

” Waktu saat kami turun dengan tim dan sesuai dengan hasil kesepakatan kami kasi waktu satu bulan untuk ngurus dokumen perijinan. Dan sebelum dokumen selesai tidak diperbolehkan untuk beroperasi ,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, tim media menemui Imron sebagai Kasat Pol PP Kota Metro, Senin ( 31/05/2021).

Hal ini, guna mempertanyakan terkait hasil monitoring tim penegak Perda. Ia menjelaskan, bahwa jika memang keberadaan gudang tersebut sejak lama dan tidak taat aturan pemerintah, maka bisa dilaporkan ke ranah hukum.

” Kalau hal – hal sudah kadarluarsa itu sudah masuk dalam ranah hukum, mereka masuk pidana itu. Kecuali dari sejak awal mereka ( pihak pengusaha.red) sudah melapor. Itupun semua laporan harus dapat dibuktikan dengan data – data yang kuat ,” jelas Imron pada tim awak media diruang kerjanya.

Lebih lanjut, Imron mengakui bahwa adanya temuan dilapangan berasal dari rekan – rekan media. Selain itu, terkait perizinan ia menghimbau kepada jajaran di tingkat kelurahan dapat melaporkan dan untuk ikut memantau diwilayahnya masing – masing.

” Sudah saya sampaikan kepada pak Walikota bahwa kinerja di Kota Metro. Jujur kami sering mengetahui dan mendapat laporan dan temuan dari rekan – rekan wartawan. Harusnya kepada pihak kelurahan yang punya wilayah melapor. Terkait gudang pipa paralon itu, kalau dia membandel tidak mau urus izin,akan masuk ranah pidana. Karena hal ini sudah kami ingatkan dan dia tetap tidak mengurus izin ,” tutup Imron.

(Tim).