Beranda Bandar Lampung Lesty Raperda Pesantren: Tak tergesa-gesa ketuk palu

Lesty Raperda Pesantren: Tak tergesa-gesa ketuk palu

422
BERBAGI

Bandar Lampung, (Radarnews.id)-Anggota komisi V DPRD Lampung Lesty Putri Utami, saat dikonfirmasi awak media Rabu (9/6/2021) mengatakan Rakerda Pesantren sejauh ini masih dalam pembahasan bersama Kanwil dan instansi terkait.Intinya belum selesai dan Harus digodok lagi. Tidak secepat itu disah kan.

“Kemarin kami baru mensingkronkan judul, ini pun belum fik. Masih ada beberapa fraksi yang belum mecing (kurang setuju,”ujar Utami.

Saat dikonfirmasifraksi mana saja yang mempermasalahkan judul Rakerda tersebut. Utami mengaku tidak bisa menjelaskan secara gamblang.

“Kita tidak bisa membuka hal itu. Intinya secara garis besar setiap hal, ada yang pro dan kontra,” ujarnya.

Ia juga meminta semua pihak untuk dapat serius, lantaran pertanggungjawaban masalah ini bukan hanya untuk sekarang tapi kedepannya untuk masyarakat.

“Jangan seolah-olah buat Raperda ini kayak dikejar-kejar waktu, namun ke depan benar-benar bisa bermanfaat untuk masyarakat,” paparnya.

Pondok pesantren sudah diatur dalam Undang Undang nomor 18 tahun 2019 yang mengatur secara linier. Di Undang Undang itu sudah lengkap ada sekitar 55 pasal di dalamnya.

“Sedangkan Raperda yang kita buat ini hanya mengatur 30 sekian pasal yang mungkin acuan beratnya itu sudah ada undang-undang. mau tidak mau lihat kebutuhan kedepannya sebenarnya penting atau tidak di Lampung,” tandasnya.

(Han)