Beranda Budaya Heboh, tuduhan Premanisme Adat?’ Ketum Fordayak Angkat Bicara

Heboh, tuduhan Premanisme Adat?’ Ketum Fordayak Angkat Bicara

2386
BERBAGI

Kalteng, (Radarnews.id)-Beredarnya tuduhan yang ditujukan ke Lembaga Adat Dayak Kalteng, mengenai Hinting Pali illegal dan Permupakatan Jahat yang ditujukan ke Dewan Adat Dayak (DAD) provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kota Palangka Raya dan Ormas Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Kalteng beberapa hari lalu beredar di Medsos dan media online. Ketua Umum (Ketum) Fordayak, Bambang Irawan angkat bicara.

Menurut Bambang, saat dikonfirmasi (11/6/21), bahwa PT. Berjaya grup dengan Mitra Lokal CV. Graha, telah diselesaikan secara baik dan beradat dalam bentuk perdamaian kedua belah pihak, yakni bukan dalam Peradilan Adat.

Ketum ormas Fordayak ini juga menjelaskan tentang Kronologis yang terjadi sebenarnya dari tanggal 1 Mei 2021 surat kuasa diberikan ke Fordayak. Dan pada tanggal 4 Mei 2021 Surat Fordayak ke perusahaan untuk segera menyelesaikan permasalahan ini secara baik dan beradat telah disampaikan.

Selanjutnya, tanggal 21 Mei 2021 surat somasi dari kuasa hukum pihak Perusahaan kepada pemberi kuasa. Di tanggal 1 Juni 2021 surat pemberitahuan ke polresta terkait aksi di lokasi perusahaan sekaligus tanggal 1 Juni 2021 surat somasi kedua dari kuasa hukum perusahaan dan surat keberatan dari perusahaan terhadap rencana aksi disampaikan.

Pada tanggal 2 Juni 2021 aksi dilakukan dan Hinting Adat Dilaksanakan. Dan tanggal 2 Juni 2021 itu undangan musyawarah dari perusahaan diterima.

Tanggal 4 Juni 2021 diterima pemberitahuan dari pihak perusahaan tentang perubahan jadwal musyawarah, karena pihak perusahaan telah menyurati DAD kota untuk menjadi mediator.

Selanjitnya, tanggal 6 Juni 2021 undangan DAD ke Fordayak untuk mediasi diterima, surat undangan ini juga berdasarkan permintaan pihak perusahaan.

Pada tanggal 8 Juni 2021 Mediasi di Betang Hadurut Kota Palangkaraya, hasilnya bersepakat menyelesaikan secara baik dan tertuang dalam surat Kesepakatan Perdamaian Adat, yaitu bukan Putusan Sidang Adat.

Di tanggal 9 Juni 2021 pelepasan hinting sebagai bentuk selesainya Permasalahan kedua belah pihak.

Bambang menjelaskan, “Dari kronologi ini disampaikan:
Pertama, Administrasi kordinasi telah dilakukan sampai aksi lapangan dan perdamaian kedua belah pihak. Jadi bila ada yg mengatakan premanisme adat itu tidak ada dan tidak benar. Masa ada preman yg mau beradministrasi, komunikasi, kordinasi bahkan mau bermediasi?” Ujar Bambang.

Lanjut dia, Kedua, sebelum dan sesudah pergerakan komunikasi surat menyurat sudah dilakukan oleh para pihak baik Fordayak dan pihak perusahaan untuk bisa permasalahan ini selesai termasuk ke Marcos Tuwan yang sebagai Damang Pahandut dan juga yang katanya menjabat sebagai Kordinator Damang. Jadi bila Marcos Tuwan merasa dilangkahi, tanya aja dia sebelum aksi, dan sesudah aksi para pihak sudah membangun komunikasi dengan beliau, meminta petunjuk beliau, dan hasilnya tidak ada respon dari Marcos. Disaat pihak perusahaan meminta DAD kota sebagai mediator, Marcos Tuwan malah merasa dilangkahi, trus kemana aja sebelumnya?” Tanya Bambang.

“Ketiga, Bila dikatakan Marcos adanya kemufakatan jahat, itu dari mana?, sebab, para pihak berusaha menyelesaikan permasalahan ini dengan baik dan beradat dan DAD kota telah menjembataninya.

Tanya ke Marcos Tuwan, kenapa dia tidak merespon permintaan para pihak waktu itu?, Apakah dia tidak ada kemampuan untuk menjadi mediasi antara kedua belah pihak?, Atau dia tidak tau tugas dan fungsinya?.

Dan yang Keempat, Terkait statment Marcos Tuwan, yang mengatakan hinting itu ilegal, silahkan itu pendapat pribadi dia. Pemahaman Fordayak Hinting bisa dilakukan oleh :
– Kedamangan
– Lembaga Agama atau Kepercayaan
– individu yg mengerti dan tau tata cara tentang hinting.

Jadi, apapun hal itu, yang pasti, sejak turun temurun, kebudayaan yang diwariskan oleh nenek moyang kita tetap sama dan masih dipelihara.” Tegas Ketum Fordayak ini.

Ketum Fordayak ini menegaskan bahwa Kasus ini telah selesai secara Damai dan Beradat serta tidak ada Permupakatan Jahat baik dari DAD kota Palangka Raya ataupun dari Fordayak seperti yang telah dituduhkan oleh Marcos Tuan. Tandas Bambang (11/6/21) Jum’at siang tadi.
(Yud).