Beranda Bandar Lampung DPRD Dorong Pemprov Lampung Bentuk Perda Perlindungan Benih Bening Lobster

DPRD Dorong Pemprov Lampung Bentuk Perda Perlindungan Benih Bening Lobster

253
BERBAGI

Bandar Lampung, (Radarnews.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) perlindungan terhadap biota laut terutama benih bening Lobster (BBL).

Sekretaris Komisi II DPRD Lampung, Sahlan Syukur mengatakan, Perda tersebut akan penyelamatan biota laut, terutama lobster.

Menurutnya, Perda yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Lampungpun harus bersifat meluas dan lengkap.

“Perda ini akan memberi jalan terbaik untuk para nelayan dalam menjaga biota laut,”papar Sahlan, saat dimintai keterangan Radarnews.id Senin (21/6/2021).

Disaat pemerintah melarang penjualan benih lobster, maka harus ada solusi yang dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan.

“Seadainya pembatasan
Dengan sistematis membatasi dengan aturan yang ada. Harus ada solusi konkritnyanamun,” imbuh politisi PDIP tersebut.

Selain pembentukan Perda, juga diperlukan pengetatan yang komprehensif lagi baik dari pihak keamanan maupun aparat pemerintah hingga tingkat desa, agar biota dengan nilai dan konsumsi yang tinggi tersebut dapat terjaga.

” Harus ada penyempitan dan pengamanan yang meluas hingga aparat pemerintah sampai ke desa-desa. Terlebih di daerah yang menjadi tempat berkembang biaknya BBL,” terangnya.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap nomor 51/KEP-DJTP/2020 tentang kuota penangkapan benih lobster di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang mulai berlaku mulai 15 Mei 2020, Provinsi Lampung masuk ke dalam wilayah WPPNRI 572.

Hal itu meliputi perairan Samudera Hindia Sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda. Dimana secara keseluruhan, di Pesisir Barat Sumatera sepanjang Provinsi Lampung sampai Aceh ditargetkan 18.537.500 ekor benih.

(Han)