Bandar Lampung, (Radarnews.id) Tanggapan fraksi partai di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada saat rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dibatalkan.
Anggota komisi l DPRD Lampung, Watoni Noerdin mengatakan, pergantian sistem tersebut sesuai dengan undang-undang no 23 tahun 2014.
“DPRD hanya mengajukan usulan dalam pembangunan di provinsi Lampung ini agar lebih baik lagi,ujar Watoni, saat dimintai keterangan Radarnews.id Senin (21/6/2021).
“Kebimbangan yang terjadi saat ini adalah adanya saling menjatuhkan. Ini akan terjadi benturan dikhawatirkan adanya. Makanya dibuat sesederhana mungkin,” timpalnya.
Pengawasan tetap dalam prinsip ke tata negaraan bahwa pengawasan itu tetap dilakukan, dan pelaksanaan kerja pada eksekutif.
“Kita memang sama-sama penyelenggara dalam menjalankan proses. Tapi memang tanggungjawab terpenting ada di eksekutif,” ungkap Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Lampung itu.
Sementara Ketua fraksi PKS DPRD Lampung, Ade Utami Ibnu mengatakan, pendapat fraksi-fraksi pada paripurna itu, karena pada tahapannya setelah di pansuskan LKPj tersebut dibawa ke rapat pimpinan setelah itu baru disampaikan pada ketua fraksi.
” Jadi pandangannya pada saat situ lah mau diparipurnakan atau tidaknya, sehingga waktu paripurna tidak lagi menyampaikan pandangannya,” ungkap Ade.
(Han)