Metro-Lampung,(radarnews.id)-Sebuah bangunan Karaoke di Kota Metro meski diduga belum mengantong ijin lingkungan, sekaligus Ijin mendirikan bangunan atau IMB, tapi sudah berdiri megah di Kelurahan Ganjar Asri kecamatan Metro Barat, kota Metro.
Alay.Pengawas Hotel

Hal itu terungkap saat Tim investigasi (radarnews.id) pada Senin pagi tanggal 21 Juni 2021, menurut beberapa Narasumber yang sempat di hubungi radarnews.id, seperti Maryatin dan Putrinya, mengakui saat itu Pemilik Usaha Memey, memang pernah meminta ijin lingkungan untuk membangun gudang rongsokan datang ke rumah Mereka.
Namun setelah berubah fungsi menjadi tempat karaoke tidak pernah lagi tidak ada ijin lingkungan yang Mereka tanda tangani, apalagi bangunan yang paling baru yang khabarnya untuk dijadikan hotel, Maryatin dan Putrinya mengakui kalau memang belum pernah menanda tangani surat ijin lingkungan.
Sebelumnya menurut Mereka memang ada semacam tanda terimakasih yang mereka terima, berupa beras setiap bulan dari Pemilik usaha.
Namun sejak pemilihan Legislatif tempo hari dan Bu Memei gagal duduk sebagai Anggota Legislatif di Metro, sejak itu pula tidak pernah lagi ada bantuan dari Pemilik tempat Karaoke Star One tersebut.
Untuk itu Mereka juga heran, kok bangun lagi dan berubah dari gudang rongsokan menjadi karaoke, kini bertambah lagi Khabar peruntukannya menjadi sebuah hotel, menurutnya tidak pernah Pihak Star One meminta ijin lingkungan kepada Mereka.
Hal yang sama juga diakui Pemilik warung yang berada diseberang jalan tepatnya di belakang lokasi karaoke Star One tersebut, menurutnya juga Dirinya tak pernah diminta ijin oleh Pemilik usaha karaoke tersebut.
Berbeda dengan Narasumber tadi, Ketua RW 07 Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat Sairudin mengaku bahwa gedung yang diduga akan dijadikan hotel tersebut telah mengantongi ijin lingkungan dari Warga, hal membuat pertanyaan di benak Awak Media, jangan jangan ada yang bermain api, sehingga berani membangun tanpa IMB terlebih dahulu.
Meski dengan nada yang terlihat tidak jujur dan radarnew.id menduga kalau Ketu RW 07 memberikan keterangan tidak sesuai fakta alias berbohong.
Sebab dari fakta dilapangan, papan pengumuman dari Dinas perijinan Pemerintah kota Metro, kalau gedung tersebut telah memiliki IMB juga tidak ada.
Sementara menurut sepengatahuan radarnews.id, keluarnya IMB harus didahului dengan ijin lingkungan. Di lokasi proyek gedung yang diduga akan dijadikan hotel tersebut, Pengawas Pekerja bernama Alay saat dikonfirmasi mengakui kalau gedung tersebut nantinya akan dijadikan untuk tempat kos Para Pegawai Star One yang bekerja di sana.
” itu dibangun agar Para Pekerja tidak perlu susah susah mencari tempat tinggal atau kos kosan, dan biar Mereka bisa bekerja tepat waktu dan tidak bolos.
Sementara Ketua RT 31 RW 07 lokasi gedung yang diduga akan dijadikan hotel itu Yuli saat dihubungi di kediamannya tidak berada ditempat, menurut Para Tetangga Ketua RT itu sedang ngorder air galon yang tidak terlalu jauh dengan rumahnya tersebut.
(Krisna).