Beranda Daerah Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama Polres Pesawaran Pimpin Penangkapan Buron Selama...

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama Polres Pesawaran Pimpin Penangkapan Buron Selama Tiga Bulan

439
BERBAGI

Pesawaran,(Radar News.Id) :Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama pimpin Penangkapan Buron selama tiga bulan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor)

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut berdasarkan Laporan Kepolisian dengan Nomor : LP / B – 139 / III /2021 / SPKT / Polsek Gedong Tataan / Res Pesawaran / Polda Lampung , tanggal 27 Maret 2021, Tentang di duga telah terjadinya Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.

“Mendapat laporan tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan dilapangan dengan meminta sejumlah keterangan saksi dikejadian tersebut, hasilnya ketika mengetahui informasi keberadaan pelaku, lalu petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tersebut, ” kata dia, Senin (05/07/2021).

Diterangkan, korban merupakan buruh harian lepas atas nama Irwan Nuryadi (33) warga Desa Padang Ratu Kecamatan Gedong Tataan.

“Dari keterangan korban disebutkan, pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekira 17.30 WIB korban memperbaiki parabola di rumah ibunya yang berada di sebelah rumah adapun waktu itu sepeda motor milik korban merk Honda beat warna merah putih tahun 2016 dengan Noka / NIK MH1JEM 2114GK109355, nosin JM211113590 No. Pol BE 6333 RM An. IRWAN NURYADI diparkirkan korban depan rumahnya dengan stang terkunci,” ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, sekira jam 18.00 WIB Korban mendengar suara sepeda motor menuju ke arah barat (atas). Tidak lama kemudian istri korban datang membawa kunci motor dan bertanya kepada korban : “Ayah di mana sepeda motornya kok tidak ada” lalu korban menjawab : “Ada diparkir di depan rumah” lalu korban mengecek sepeda motor yang diparkirkan di depan rumahnya dan terkunci stang.

“Ternyata pada saat mengecek, sepeda motornya sudah tidak ada (hilang), Akibat peristiwa tersebut Korban mengalami Kerugian sebesar Rp. 4.000.000
(Empat Juta Rupiah), lalu korban melaporkan ke Polsek Gedong Tataan, ” jelas nya.

Dari ungkap kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial IS (31) warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Way Lima dan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat berwarna Merah Putih, Dengan No Pol. BE 6333 RM beserta satu buah kunci motor tersebut.

“Untuk mempermudah pemeriksaan, pelaku dan barang bukti telah diamankan. Dan pemeriksaan sementara, pelaku terbukti melanggar pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. Ini juga dalam rangka Operasional Sikat Krakatau Tahun 2021,” Pungkas nya.

(Ind/Dev).