Beranda Daerah LSM LIPAN Resmi Laporkan Dugaan Pungli ke Inspektorat Lampung Timur,Kegiatan PTSL Oleh...

LSM LIPAN Resmi Laporkan Dugaan Pungli ke Inspektorat Lampung Timur,Kegiatan PTSL Oleh Pokmas dan Aparatur Desa Banarjoyo

1323
BERBAGI
Lampung Timur,(radarnews.id)-LSM LIPAN (Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara) Laporkan Ke Inspektorat adanya dugaan Pungli di kegiatan PTSL di Desa Banarjoyo Kecamatan Batanghari Lampung Timur.
Sodri Yusup selaku wakil Ketua DPP/dewan pimpinan pusat Bersama Jajaran Membenarkan bahwa Lsm LIPAN melaporkan adanya dugaan Pungli yang diterima langsung oleh Ibu Nurul di ruang Kasubag umum Inspektorat Lampung Timur,Senin (12/7/2021).
Laporan ini berdasarkan dari hasil team Investigasi LSM LIPAN menemukan beberapa hal yang kami anggap janggal di Desa Banarjoyo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.kata Sadri.
Dan ini di lakukan dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
Dengan merujuk : Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;
Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis;
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, beserta peraturan pelaksananya;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beserta peraturan Pelaksananya.
Sehubungan dengan adanya fakta dan informasi dari keterangan masyarakat didaerah Desa Banarjoyo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, serta berdasarkan hasil dari team investigasi LSM LIPAN, kami dari LSM LIPAN dalam hal ini melayangkan pengaduan tentang adanya : Indikasi Pungutan Liar yang diduga kuat dilakukan oleh Pokmas panitia PTSL dan Aparatur Desa.
LSM Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara mendapatkan informasi bahwasanya telah ada kegiatan PTSL pada masyarakat. Menurut narasumber atau masyarakat sekitar Desa Banarjoyo, masyarakat dipungut biaya sebesar Rp. 600.000 dalam program PTSL ini. Masyarakat Desa Banarjoyo merasa keberatan dengan pungutan yang dilakukan oleh Pokmas panitia PTSL tersebut.
Pungutan biaya yang sangat besar itu tidaklah sesuai dengan peraturan mengenai kegiatan PTSL yang ada. Selain itu juga, tim investigasi Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara mendapatkan temuan bahwasanya dalam pelaksanaan PTSL yang dilakukan di Desa Banarjoyo tersebut banyak terdapat kendala dan kejanggalan.
Hal ini didukung dengan adanya fakta dan informasi serta kondisi dilapangan, yaitu sebagai berikut :
Bahwa kasus pungutan liar ini diduga kuat dilakukan oleh Pokmas panitia PTSL yang diketuai oleh Drianto dan juga aparatur desa Banarjoyo Kecamatan Batanghari Lampung Timur dengan Kepala Desanya yang bernama Heriyadi.
Dan ini berdasarkan keterangan dari ketua Pokmas, besaran pemungutan biaya program PTSL yang dilaksanakan di Desa Banarjoyo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur ini dilakukan dengan kriteria yaitu : masyarakat yang telah mempunyai AJB maka akan dikenakan biaya senilai Rp. 500.000, sedangkan masyarakat yang belum mempunyai SKT akan dikenakan biaya senilai Rp. 600.000, ungkap Sodri.
Sambung nya, Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, pada poin ketujuh diatur bahwa besaran biaya yang diperlukan dibagi atas 5 kategori dan Provinsi Lampung tergolong dalam kategori 4 dimana besaran biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp. 200.000.
Bahwa pemungutan biaya berdasarkan kategori yang disebutkan oleh Ketua Pokmas panitia PTSL Desa Banarjoyo sangatlah tidak sesuai dan melanggar aturan yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama yang 3 Menteri, yaitu Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis jelas Sodri.
Sementara masyarakat Desa Banarjoyo Kecamatan Batanghari Lampung Timur merasa sangat keberatan terhadap biaya pungutan yang ditetapkan oleh Pokmas sebagai panitia PTSL dikarenakan pungutan biaya kegiatan PTSL yang dilakukan oleh Pokmas tersebut sudah menyalahi aturan yang ada.
Tambahnya,kami atas nama LSM Lipan sangat berharap agar laporan atau aduan terkait adanya dugaan pungli tersebut dapat segera ditindak lanjuti Secara hukum yang berlaku, tutup sodri.
(Red).