Pringsewu (Radarnews.id)-Leman (55) alias S warga dusun Talang Koang Desa Gerning Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran terancam tidak bisa merayakan Hari Raya Idhul Adha tahun ini bersama keluarga nya.
Pasalnya dirinya di tangkap polisi gegara melakukan pencurian hewan ternak jenis sapi milik Jumadi di Pekon Kutawaringin kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu pada Selasa (6/8/19) sekira jam 02.30 Wib.
Selain harus mendekam di penjara Leman juga di hadiahi timah panas karena melawan saat dilakukanpengembangan kasus.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK membenarkan pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian hewan ternak bersinial S als Leman (55) di rumahnya yang berada di dusun Talang Koang Desa Gerning Kecamatan Tegineneng Pesawaran.
“Benar dini hari tadi kami berhasil meringkus seorang pelaku Curat Sapi berinisial S als Leman. Namun karena saat dilakukan upaya pengembangan kasus melakukan upaya perlawanan maka petugas memberikan tindakan tegas terukur dikedua kakinya” ujarnya pada Sabtu (17/7/21) siang.
Dijelaskan Kapolsek, peristiwa berawal saat korban sedang tertidur kemudian terbangun karena mendengar suara gaduh dari belakang rumahnya, saat mengecek kandang sapi ternyata seekor sapi miliknya sudah hilang, setelah dilakukan pencarian tidak membuahkan hasil lalu korban langsung melaporkan kepada petugas kepolisian.
Setelah melakukan serangkaian olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi kemudian polisi langsung memburu para pelaku yang menurut keterangan sejumlah saksi mengetahui ada kendaraan jenis truk yang diduga mengangkut sapi hasil curian melintas menuju arah kecamatan Tegineneng Pesawaran.
Alhasil, setelah melakukan pengejaran akhirnya Polisi berhasil menemukan kendaraan yang dicurigai milik pelaku sedang berhenti terparkir di desa Gerning Kecamatan Tegineneng. Daan saat dilakukan pemeriksaan benar didalamnya terdapat seekor sapi milik korban yang hilang.
“Pada saat pengejaran tersebut Polisi hanya berhasil mengamankan barang bukti sapi dan kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkutnya, sedangkan pelaku sudah tidak diketahui keberadaanya” jelasnya
Berawal dari penemuan BB tersebut kemudian polisi melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya berhasil diidentifikasi pelaku yakni S als Leman.
“Polisi sudah beberapa kali melakukan upaya penggrebekan namun pelaku selalu berhasil melarikan diri karena telah mengetahui kedatangan petugas” ungkap Iptu Timur Irawan
“Beberapa kali gagal tidak menyurutkan semangat polisi untuk terus memburu S, dan akhirnya terbukti S akhirnya bisa kami amankan” tambahnya
Disampaikan Kapolsek, saat proses penangkapan pelaku bersifat kooperatif dan mengakui semua perbuatanya, namun saat dilakukan upaya pengembangan kasus pelaku berupaya melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri kembali sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dikedua kakinya.
“Dalam proses pemeriksaan pelaku mengaku melakukan pencurian bersama seorang rekanya berinisial R yang saat ini sedang kami lakukan pengejaran” terang Kapolsek
“Saat ini pelaku sudah berhasil kami amankan dan sedang dilakukan proses pemeriksaan oleh penyidik. Untuk proses hukum lebih lanjut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” pungkasnya.
(Imron).



