Beranda Daerah Terkuak Mantan Kepala Desa di duga Kuat Telah Melakukan Korupsi Anggaran Desa...

Terkuak Mantan Kepala Desa di duga Kuat Telah Melakukan Korupsi Anggaran Desa Margodadi

1069
BERBAGI

Lamsel,(radarnews.id)– Ada temuan Mantan Kepala Desa Margodadi kecamatan jati Agung Kabupaten Lampung Selatan , Lampung yang di duga kuat melakukan penggelapan pajak dan Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2018-2019 yang jumlahnya hingga ratusan juta rupiah.

Mantan Kades periode 2015-2021 tersebut yang berinisial ST juga dalam melakukan korupsi Dana Desa, dan serta merta tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang telah tertuang dalam APBDesa pada tahun Anggaran 2018 – 2019.

Dari keterangan yang di himpun dari salah seorang warga, adanya anggaran Dana Desa tahun 2018 yang sangat lumayan jumlahnya , yang mana seharusnya dilaksanakan, namun tidak bisa di laksanakan karena anggaran tersebut tidak keluarkan atau diberikan oleh kepala desa, sehingga kegiatan tersebut tidak bisa dilaksanakan sampai masa jabatan nya habis.

“Kami tidak menerima anggaran dari Dana Desa untuk kegiatan yang kami kelola dan menjadi tanggung jawab kami untuk tahun anggaran 2018,” ucap salah seorang warga margodadi yang enggan identitasnya di tulis atau di cantumkan.

Ada lagi dari pihak salah satu warga yang juga menerangkan bahwa Dana tersebut untuk kegiatan biaya Jasa , Jaminan Kesehatan Aparatur Desa tahun anggaran 2018 juga tidak dilaksanakan katanya

“Biaya Jasa Jaminan Kesehatan Aparatur Desa tahun anggaran 2018 itu tidak keluar , maka tidak bisa kami laksanakan, dana tersebut berjumlah Rp .11.842.680,” jelas salah satu warga yang juga identitasnya minta dirahasiakan.

Adapun pajak tahun 2018 dan 2019, yang seharusnya disetorkan ke kas negara, namun berdasarkan penelusuran media ini , pajak tersebut hingga saat ini belum disetorkan ke kas negara oleh ST selaku mantan Kades Margodadi , kec.jati agung , lampung Selatan tersebut.

Sehingga negara di duga berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp.109.587.395. Dan sudah seharusnya dana ini harus di pertanggung jawabkan oleh saudara ST selaku pejabat kades masa itu .

(tim).