Lampung Timur,(radarnews.id)-Sudah beroperasi selama dua tahun, lokasi peternakan ratusan babi didesa Selorejo Batanghari Kabupaten Lampung Timur, seperti tak tersentuh aturan pemerintah setempat. Padahal informasi yang didapat, wilayah tersebut bukanlah termasuk dalam lokasi/zona yang diberikan izin dalam aturan RTRW ( Rencana Tata Ruang Wilayah ) bagi peternakan babi.
Di lokasi Menurut Bowo ( 55 ) salah satu pekerja bangunan mengatakan, bahwa keberadaan peternakan babi tersebut sudah berjalan beberapa tahun.
” Ternak Babi ini milik pak Tiwul warga dari bedeng 40 Batanghari, sudah berjalan kurang lebih hampir dua tahun.Semuanya ada ratusan babi, dan Kalau orang kepercayaannya disini , namanya pak gendon ,” ujar Bowo.
Ia juga mengatakan, bukan hanya menjual babi pedaging. Namun, mengembangbiakan sebagai pembibitan.
” Babi yang dijual, bukan hanya yang besar – besar. Tapi disini juga menjadikam ternak, sekaligus membesarkan ,” tambah Bowo.
Disisi lain, Bowo adalah warga sekitar dan bekerja pada lokasi Peternakan Babi. Ia menyatakan, pengaruh baik dari limbah cair kotoran babi bagi pertanian warga sekitar.
” Tanaman jagung disini, pakai pupuk dari air limbah kotoran babi. Jika warga perlu pupuk cair, tinggal buka kran saja ,” jelasnya.
Menanggapi persoalan adanya keberadaan peternakan babi diluar Zonasi, tim media menemui Supri selaku Kepala Desa Selerejo Kecamatan Batanghari, Lampung Timur. Namun, sang Kades terkesan menghindar dan hanya ditemui keluarga.
” Bapak enggak ada dirumah, pak. Tadi keluar belum pulang sampai sekarang ,” jawab pihak keluarga.
Selain ditemui, tim media juga mencoba menghubungi sang Kades Selorejo Batanghari melalui sambungan telpon. Namun, tetap tidak ditanggapi.
Selanjutnya, tim media akan menemui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur, guna meminta penegakan aturan RTRW. Mengingat wilayah tersebut, bukanlah masuk dalam wilayah aturan Zonasi bagi peternakan babi di Kabupaten Lampung Timur.
(Red).