Lamsel,(radarnews.id) – Sesuai tugas dan fungsinya dari sebuah lembaga yang di atur dalam undang-undang Dasar RI (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Ormas LIBAS Bersama Koalisinya LSM TOPAN RI masih menjalankan dan mengawal dugaan korupsi DD serta ADD , serta PPH dan PPN oleh oknum Mantan Kades Gedung Agung dan Margodadi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Pada Hari ini Senin 02 Agustus 2021, Ormas Libas Kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Kalianda, untuk klarifikasi dan konfirmasi serta mempertanyakan Langkah dan tindakan selanjutnya, terkait penyerahan berkas laporan pada hari Senin 26 Juli 2021 lalu.
Saat di konfirmasi dari pihak kejaksaan Negeri Kalianda, Bambang Herman Selaku Kasubsi Teknologi, Produksi Intelijen dan Penerangan Hukum (Katekpiphum) menjelaskan, Bahwasanya saat ini berkas laporan masih dalam proses dan masih mengumpul data serta bukti-bukti yang lengkap,” jelasnya.
Setelah kita proses, semua berkas laporan bila sudah lengkap, kita akan membentuk tim jika diperlukan, untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi tersebut,” sambungnya.
Karena situasi saat ini masih dalam kondisi Pandemi Covid-19, sementara berkas laporan yang masuk dengan kami masih tertunda,” imbuhnya.
Tetapi apapun terkait dengan laporan tersebut, dari pihak kami , akan tetap menindaklanjuti secara bertahap,” ujarnya.
” Kita selaku sosial kontrol dari masyarakat akan selalu mempertanyakan serta mengawal dugaan kasus korupsi di dua desa di kecamatan Jati agung ini , sampai tuntas , Bahkan kami meminta kepada pihak kejaksaan agar segera menindak lanjuti kasus ini , agar kepercayaan masyarakat luas bisa di pertahankan serta untuk efek jera buat desa desa lainya …ingat semua dana itu di peruntukan untuk rakyat melalui desa,” tegas Julio
Sementara itu M. Yandi Selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) Ormas Libas dalam hal ini menjelaskan, kami dari lembaga akan terus tetap mengawal terkait dugaan laporan korupsi dan penyalahgunaan DD dan ADD serta PPN dan PPH kedua oknum mantan kades di dua desa tersebut, dan kami bersama koalisi kami LSM TOPAN RI juga meminta dan berharap dari pihak Kejaksaan Negeri Kalianda dan instansi pemerintahan terkait, agar bisa secepatnya menangani dan menindak lanjuti kasus laporan tersebut,” Jelasnya.
Agar masyarakat juga tau akan kebenaran dan secara terbuka, benar tidak adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan anggaran Negara tersebut. Yang mana diberikan untuk desa agar bisa membangun dan lebih maju,” pungkasnya.
(Efrizal).