Beranda BPNT Camat Tanjung Sari, Diduga Ancam Penerima BPNT

Camat Tanjung Sari, Diduga Ancam Penerima BPNT

393
BERBAGI

Lamsel,(radarnews.id)-Pantas saja masyarakat Penerimaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, tidak berani berbicara terkait permasalahan bantuan sembako yang mereka terima, hal ini ternyata di sebabkan oleh sifat Rahmat Adi Wijaya selaku Camat setempat yang diduga justru condong membela oknum – oknum nakal yang berani memainkan anggaran BPNT tersebut.

Dari keterangan narasumber ( ibuk Karsih – red) mengungkapkan, jika dirinya pernah menyampaikan Masalah BPMT kepada camat setempat, namun bukannya mendapatkan belaan, dirinya malah di takut – takuti dengan cara mengacam akan menghapus namanya dari daftar penerima BPMT.

“Waktu itu saya pernah protes dengan pak camat, waktu itu aku protes ayam yang gak layak di konsumsi, Tapi pak camat mengacam akan menghapus nama ku kalau protes terus,” ungkapnya.

Camat juga menyampaikan jika Masalah BPNT itu sudah tidak bisa di ganggu gugat.

“Emangnya embak mau jadi Suplayer, mentang – mentang Emba warung, tau harga – harga,” katanya sambil menirukan bahasa camat.

Ia juga mengungkapkan, semua masyarakat merasa dirugikan dengan bantuan BPNT yang diterima.

Iya menjelaskan bantuan BPNT yang diterima berupa, Beras 10 Kg, Telur 2Kg, kentang 1Kg, kajang ijo 1/4 Kg, Buah Pir 1/2 Kg. Sembako yang diterima tersebut hanya menghabiskan anggaran tidak lebih dari Rp 150 ribu.

Ketika di koonfirmasi, camat setempat menjelaskan jika BPNT adalah bantuan Pemerintah untuk warga miskin, dan menurut pengamatan dirinya 2 orang sumber dalam video tersebut seharusnya tidak layak menerima, karena dianggap mampu.

1. Mujianto (Muji) dari Salah satu Wartawan di media

2. Ibu yang punya warung kelontong tersebut pernah menghadap kami meminta jadi suplier sembako

jadi pengaduan ini, sebenarnya selain dianggap yg menerima tidak layak, juga punya kepentingan tendensius terhadap BPNT yang ketetapannya sudah diatur Pemerintah Kabupaten..

Adapun 5 jenis komoditas yg dibagikan ke Masyarakat adalah sesuai ketentuan Pedum dari Kemensos RI.

(AMURI)