Beranda Daerah Kepemilikan Satu Lahan” Antara Dua Desa Keluarkan Surat ?? Keduanya Merasa Pemilik...

Kepemilikan Satu Lahan” Antara Dua Desa Keluarkan Surat ?? Keduanya Merasa Pemilik Resmi Saling Claim

452
BERBAGI

Pesawaran – (Radar News.Id) Dengan adanya Tumpang tindih kepemilikan lahan seluas lima hektar, yang berlokasi di wilayah desa pampangan, kecamatan gedong tataan, kabupaten pesawaran, Saat ini menjadi polemik, di Karena kan ada nya dua pemilik yang mengaku pemilik resmi hingga kini masih berseteru,dan kesulitan dalam mediasi.

Hal ini di sampaikan, perwakilan pemilik lahan atas nama prastowo, warga gading rejo, kabupaten pringsewu, Abdul manaf menjelaskan, kehadirannya di aula kantor desa pampangan, dikarenakan adanya upaya mediasi, dan mempertemukan dengan pihak yang melakukan klaim sama, atas kepemilikan lahan yang sama.

Dan saya sebagai perwakilan,yang ditunjuk oleh sodara prastowo, untuk mengklarifikasi adanya dua pemilik pada lahan sama, dan ingin mendengarkan versi pihak mereka, ujarnya.

Tambah nya ,Dengan keanehan dalam proses administrasi, dalam menyatakan kepemilikan lahan, dengan bentuk surat yang sah di tanda tangani, pejabat desa kala itu,

“sebenarnya perseteruan lahan ini sudah terjadi sejak lama, dan hingga kini, tidak kunjung selesai, walaupun tertera lampiran bahwa pada satu lahan yang sama, di miliki oleh dua pemilikan lahan, melalui surat yang di keluarkan oleh dua pemerintah desa, yang bersebelahan,

“di tahun 2008 pemerintah desa pampangan menerbitkan sporadik kepemilikan atas nama prastowo,
Dan di tahun 2009 pihak sayuti,melalui desa way layap, dapat bisa menerbitkan surat kepemilikan sertifikat lahan yang sama namun beda desa,” Jelas pria yang menjabat ketua Gerakan masyarakat bawah Indonesia (GMBI) untuk wilayah pesawaran.

 

Tambah Abdul Manaf Sebagai mediator yang juga menjabat ketua Gerakan masyarakat bawah Indonesia (GMBI) Pesawaran mengatakan bahwa maksud kedatangannya ke desa pampangan di karena di jadwalkan akan di laksanakan pertemuan antara pihak Prastowo sebagai pihak yang merasa telah membeli dan sudah memiliki sporadik di tahun 2008 walaupun pihak yang juga mengklaim dan kini memiliki sertifikat resmi yang dikeluarkan melalui BPN 2009 sayuti warga pampangan tidak hadir pada pertemuan tanpa kejelasan, Ucap nya.

.Abdul Manaf Sebagai mediator yang juga menjabat ketua Gerakan masyarakat bawah Indonesia (GMBI) Pesawaran mengatakan bahwa maksud kedatangannya ke desa pampangan di karena di jadwalkan akan di laksanakan pertemuan antara pihak Prastowo sebagai pihak yang merasa telah membeli dan sudah memiliki sporadik di tahun 2008 walaupun pihak yang juga mengklaim dan kini memiliki sertifikat resmi yang dikeluarkan melalui BPN 2009 sayuti warga pampangan tidak hadir pada pertemuan tanpa kejelasan, Ucap nya.

Dikarenakan ketidak hadiran pihak pihak yang berwenang dan terkait dalam permaslahan tumpang lahan lima hektar dengan dua surat kepemilikan yang keluar dari dua desa yang bersebelahan desa way layap dan desa pampangan hingga kini masih menjadi polemik dan pertanyaan banyak pihak, Jelas nya.

 

Di sisi lain, Seksrtaris desa pampangan, imtiyas anani, dalam hal ini menjelaskan, bahwa pemerintah desa, dalam menangani permaslahan ini, hanya bertugas untuk memfasilitasi kedua pihak, untuk dapat di lakukan mediasi,” ungkapnya

Serta di ketahui, dikarenakan ketidak hadiran beberapa pihak, pada pertemuan,serta mediasi dengan dua kepemilikan lahan lima hektar yang kini masih belum menemukan titik terang, di tunda hingga dilakukan jadwal pertemuan kembali.

Rencana mediasi kedua pihak yang saling klaim atas kepemilikan lahan lima hektar di wilayah desa pampangan gedong tataan kabupaten Pesawaran yang di laksanakan di aula kantor desa pampangan terpaksa di tunda karena ketidak hadiran salah satu pihak yang mengklaim

Aparatur sekertaris desa pampanga Imtias fanani mengatakan bahwa agenda pertemuan kali ini merupakan pembahasan terkait lahan persekutuan yang saat ini saling claim sebagai pemilik syah, Jelas nya.

(AMR/DF)