Beranda Daerah DPC PWRI Metro Gelar Rakor Bulanan,dan Pencerahan Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi...

DPC PWRI Metro Gelar Rakor Bulanan,dan Pencerahan Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi dari Dosen Fakultas Hukum UMM 

698
BERBAGI
Poto : Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH
Metro – Lampung,(radarnews.id)-Dewan Pimpinan Cabang, Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC-PWRI) Kota Metro, melaksanakan Rapat Koordinasi ( Rakor ) bulanan yang beralamat di Kantor PWRI Kota Metro. Jl.Suttan Sahrir Kelurahan Tejoagung Metro Timur, Jum’at (27/08/2021).

Hadir dalam rapat, Dosen Universitas Muhamadiyah Metro Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH ,Tim Bidang Hukum Fredy Gandhi Midia S.H,.M.H ,Ketua DPC PWRI Metro Muktaridi.RB bersama seluruh jajaran pengurus.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas jurnalis guna mengevaluasi kinerja seluruh wartawan yang tergabung di PWRI Kota Metro. Ia berharap tetap mampu menjaga kekompakan dan marwah wartawan.

” Mengingat saat ini dalam pandemi Covid-19, kita sepatutnya bersyukur, karena sampai hari ini kita masih diberikan kesehatan Oleh Allah swt. Bahwasanya tidak mudah dalam menghasilkan capaian seorang jurnalis yang berkualitas, profesional dan dapat menyelesaikan berbagai persoalan kinerja secara tuntas, dan berkesinambungan. Namun, kita harus tetap mengedukasi masyarakat dan memberi kontribusi. Saya harap seluruh anggota PWRI Metro tetap bisa menjaga marwah wartawan, solid terutama persatuan dan kesatuan ,” kata Muktaridi.

Sementara itu, Tim Hukum PWRI Metro Fredy Gandhi Midia, S.H, M.H dan juga sebagai narasumber, menerangkan dalam penerbitan suatu berita harus memenuhi unsur KEJ ( Kode Etik Jurnalislistik ).

” Saya ingatkan jika membuat suatu berita dalam melaksanakan tugas sebagai jurnalis, harus mampu dan mengumpulkan data informasi yang jelas dan sesuai UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999 ,dan dengan mengedepakan azaz praduka tak bersalah,” ujar Fredy.

Fredy menyebutkan, bahwa produk jurnalistik tidak bisa ditindak hukum pidana, Namun dengan sejumlah catatan.

” Persoalan kita adalah bagaimana tetap menyajikan berita secara proporsional dan berimbang kepada masyarakat. Jika ada pencatutan suatu berita kita di akun media sosial, baik oleh orang lain maupun awak media yang bersangkutan, Jika hal itu diproses hukum itu jatuhnya ke UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berbeda kasus. Oleh karena itu, sebagai wartawan, lalu bisa lepas dari jeratan hukum, tidak demikian. Artinya, pemberitaan harus ditelaah,sehingga tidak ada unsur kebencian lainnya ,” Jelas Fredy Gandhi.

Bersamaan sebagai Narasumber Dosen Fakultas Hukum UMM Memberikan Pencerahan kepada Wartawan PWRI Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi

Terdapat 15 kemungkinan kejadian unsur pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor dan 8 kemungkinan memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Hal itu dikatakan dosen ahli hukum pidana ekonomi dan HKI Fakultas Hukun Universitas Muhamadiyah Metro Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH dalam sesi dialog kepada jajaran pengurus DPC PWRI Kota Metro.

Kepada wartawan PWRI Kota Metro, Edi menegaskan delik tindak pidana korupsi ada empat perbuatan, pertama melawan hukum, memperkaya diri sendiri, penyalah gunaan wewenang dan merugikan keuangan negara.

Perbuatan melawan hukum seseorang yang melangar hukum biasa yaitu salah procedure. Memperkaya sendiri diri adalah perbuatan memperkaya diri secara wajar dan sah terima warisan hadiah undian atau bisnis legal. Penyalah gunaan wewenang adalah menyalah gunakan jabatan untuk kebaikan.

Merugikan keuangan negara adanya perbuatan melangar hukum formal merugikan mengakibatkan kerugian keuangan negara materiel dan berdampak memperkaya diri bukan haknya.

Katagori melawan hukum dan memperkaya diri melangar hukum untuk memperoleh keuntungan yang wajar sah tetapi tidak merugikan keuangan negara atau salah prosedur.

Katagori memperkaya diri dan penyalah gunaan wewenang, adalah motif memperoleh Keuntungan yang wajar sah dengan mengunakan jabatan tetapi tidak merugikan keuangan negara atau administration.

Katagori penyalah gunaan wewenang dan Merugikan keuangan negara, motif mengunakan jabatan dengan merugikan keuangan negara materiel dan memperkaya diri bukan haknya atau korupsi.

Katagori Melawan hukum dan penyalah gunaan wewenang yaitu melangar hukum dengan mengunakan jabatanya, tetapi tidak memperkaya diri dan tidak merugikan keuangan negara.

Memperkaya diri dan merugikan keuangan negara, yaitu motif tujuan memperkaya diri bukan haknya dengan merugikan keuangan negara atau korupsi.

Melawan hukum dan merugikan keuangan negara yaitu, motif sengaja melawan hukum tujuan merugikan keuangan negara sehingga memperkaya diri bukan haknya atau korupsi.

Katagori melawan hukum, memperkaya diri dan penyalah gunaan wewenang, yaitu, melangar hukum untuk memperkaya diri secara sah keuntungan yang wajar dengan mengunakan jabatanya, tetapi tidak merugikan keuangan negara atau bukan korupsi-administratif.

Memperkaya diri, Penyalah gunaan wewenang dan Merugikan keuangan negara, motif tujuan memperkaya diri secara tidak sah dengan manfaatkan jabatan sehingga merugikan keuangan negara atau korupsi.

Melawan hukum, penyalah gunaan wewenang dan merugikan keuangan negara yaitu, motif melangar hukum dengan memanfaatkan jabatan sehingga merugikan keuangan negara akhirnya memperkaya diri secara tidak sah atau korupsi.

Lanjut Edi, ada perbuatan melawan hukum, memperkaya diri dan merugikan keuangan negara, yaitu dengan motif melangar hukum untuk memperkaya diri secara tidak sah sehingga merugikan keuangan negara atau korupsi.

Yang terakhir, mereka melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri Penyalah gunaan wewenang dan Merugikan keuangan negara yaitu dengan motif, dari awal sengaja melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri secara tidak sah dengan memanfaatkan jabatan sehingga merugikan keuangan negara atau korupsi.

Itulah delik tindak pidana korupsi dari 15 kemungkinan kejadian unsur pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999. Maka, wartawan harus dapat memahami secara detail unsur unsur nya jika akan melakukan investigation kasus kasus tindak pidana korupsi. Siapkan analisis yang matang cermat sehingga wartawan ketika akan melaksanakan tugas jurnalistiknya berjalan dengan baik, “kata Edi didepan para wartawan sengaja mengundang untuk memberikan pencerahan ilmu hukum.

(Red).