Beranda Hukum & Kriminal Pakar Hukum Pidana Doktor Edi Menilai Yahya Waloni dan Mauhammad Kece Lebih...

Pakar Hukum Pidana Doktor Edi Menilai Yahya Waloni dan Mauhammad Kece Lebih Tepat di Bidik Delik UU ITE

510
BERBAGI
Poto : Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H.M.H

Jakarta,(radarnews.id)- Akademisi dan praktisi hukum nasional pakar hukum pidana ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H. M.H. memberikan masukan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Siber) Bareskrim Polri, agar cermat dalam menerapkan sanksi hukum pasal-pasal yang dipersangkakan kepada dua terlapor Yahwa Waloni dan Muhammad Kece. Dalam asas hukum kita mengenal lex specialis derogat legi generali hukum yang bersifat khusus mengkesampingkan hukum yang bersifat umum Pasal 63 Ayat 2 KUHP . Hal itu dikatakan Edi saat dimintai pandangan hukum oleh oleh para awak media media online dan cetak nasional di Jakarta terkait penangkapan kedua terlapor tersebut,jelas nya pagi ini.Sabtu (28/8/2021)via telpon.

Kepada para wartawan, Edi mengatakan, bahwa dalam kasus Yahya Waloni dan Muhammad Kece yang saya simak melalui pemberitaan media media online nasional maupun lokal dan peryataan pers dari Devisi Humas Barsekrim Polri, tampaknya kedua terlapor tersebut di bidik dengan dugaan tindak pidana sebagaiman diatur dalam ketentuan pidana Pasal 156 huruf a KUHP, UU No 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau penodaan Agama yang menyatakan, “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.” Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45a ayat (2) UU ITE, di mana dalam pasal tersebut diatur barang siapa dengan sengaja tidak sah menyebarkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA. Pasal 63 ayat (2) KUHP menegaskan bahwa terhadap tindak pidana yang melanggar ketentuan umum dan ketentuan khusus sekaligus, hanya dikenakan ketentuan khusus. Ketentuan ini merupakan normatisasi asas lex specialis derogat legi generali dalam hukum pidana.
Artinya, penyidik tak perlu pemperbanyak pasal-pasal, karena ruang lingkup kedua terlapor tersebut merupakan masuk ranah pada dugaan tindak pidana ITE yang lebih tepat untuk dijadikan sangkaan yang harus dipertangung jawabkan kepada kedua terlapor tersebut.
Kata dosen dan pakar Hukum Pidana Ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Muhammadiyah Metro ini, profesionalisem penyidik polri dalam merumuskan pertangungjawaban pidana kepada para terlapor harus cermat dan tepat karena hal itu berpangaruh pada penilaian terhadap profesinalisme penyidik polri dalam penguasaan materi perkara yang sedang di lakukan penyidikan. Oleh sebab itu, Edi berpandanga, bahwa kedua terlapor Yahya Waloni dan Muhammad Kece, lebih tepat di sangkakan dugaan tindak pidana sebagaiman diatur di dalam Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45a ayat (2) UU ITE, di mana dalam pasal tersebut diatur barang siapa dengan sengaja tidak sah menyebarkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA.

Kenapa, karena undang-undang ITE ini merupakan UU bersifat khusus diluar KUHP. Sehingga lembaga criminal justice system harus fokus pada dugaan tindak pidana ITE, karena pasal lain dalam Pasal 156 huruf a KUHP, UU No 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau penodaan Agama, adalah pasal tambahan yang masuk dalam ruang ketentuan KUHP yang bersifat umum. Singkronisasi keberlakukan ketentuan pidana secara nasional harus merujuk pada ketentuan UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana penerapan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan regulasi Buku I KUHP dalam setiap implementasi Pasal 63 Ayat 2 KUHP. Karena dalam Lampiran II Undang-undang RI No 2 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 113 di tegaskan, “dalam perumusan ketentuan pidana perlu diperhatikan asas-asas umum ketentuan pidana yang terdapat dalam Buku I KUHP, karena ketentuan dalam Buku I KUHP berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan Undang -Undang lain , kecuali jika oleh Undang-Undang ditentukan lain (Pasal 103 KUHP). Dalam hal ini, jika dihubungkan dengan penerapan sanksi pidana terhadap kedua terlapor, yang telah ditetapkan statusnya dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan berarti telah ada tersangkanya, maka tak boleh menumbur Pasal 63 Ayat 2 Buku I KUHP. Karena, ada UU Khusus ITE yang sudah mangatur mengenai perbuatan para terlapor tersebut, sehingga peraturan undang-undang bersifat umum tak dipakai lagi, UU Khusus ITE itulah yang pas dan tepat, karena dia perbuatan mereka berdua telah di ungah melalui sarana komunikasi media sosial kanal youtube. Lalu tingal penyidik mencari pembuktian actus reus mens rea nya terhadap kedua terlapor tersebut yaitu niat jahatnya dan unsur sengaja atau niat jahatnya harus dibuktikan .

Dalam teori ilmu hukum actus reus mens rea adalah, adanya perbuatan lahiriah sebagai jelmaan dari kehendak , misalnya perbuatan melakukan penistaan agama dan berbau SARA melalui media sosial dan kondisi jiwa etikad jahatnya yang melandasi perbuatan tersebut. Jadi kesimpulanya,, penyidik harus melengkapi kedua hal tersebut delik formil dan delik materilnya dalam upaya sebagai ultimatum remedium dalam penegakkan hukum. Yang lebih penting bagi penyidik polri adalah, juga melakukan penyelidikan selain kepada para pelaku utama (dader) kedua terlapor tersebut, masih ada, peserta pelaku (mededader) pengungah konten di medsos, pembentu pelaku (medepleger), penyuruh melakukan (doen pleger), dan pembujuk atau perencana (iut lokker). Orang-orang dibelakang kedua terlapor tersebut dapat dimintai pertangungjawaban pidana sebagaimana diatur didalam ketentuan Pasal 55 KUHP. Pasal 55 (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.“Saya yakin profesionalisme penyidik polri sudah mampu melihat hal itu, karena sebelum peningkatan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan sudah melalui proses pembahasan unsur deliknya melalui gelar perkara yang diikuti lintas kesatuan diinternal penyidik, sehingga nterdapat masukan-masukan dalam penerapan hukumnya,”kata Pengacara Tomy Suharto.

(Red).