Beranda ASN Pencairan Gaji ke-13 ASN Pemkot Molor, DPRD: tanda tanya

Pencairan Gaji ke-13 ASN Pemkot Molor, DPRD: tanda tanya

387
BERBAGI

Bandarlampung,(Radarnews.id)-Hingga saat ini Gaji 13 Perintahan Kota Bandarlampung belum juga dicairkan, Anggota Komisi II DPRD Kota Bandarlampung , Heti Friskatati angkat bicara, seharusnya Pemkot Bandarlampung harus mematuhi aturan yang berlaku.

Dia menyesalkan mengapa gaji ke-13 untuk ASN di Pemkot yang tak kunjung dicairkan alias molor.

Politisi partai Golkar ini mengataka gaji ke-13 masuk dana alokasi umum (DAU), sesuai dengan Permendagri Nomor 77 tahun 2015.

“Tunjangan, dan gaji 13 ASN tidak bisa diganggu gugat apalagi dialihkan ke lain,sebab ini langsung dana dari pusat,”ujar wanita yang tekun menggeluti usaha industri granit ini kepada Radarnews.id. Rabu (1/9/2021)

Dia mengatakan pihaknya telah meminta secara tertulis kepada BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) namun belum ada titip simpulnya.

“Kok belum ada jawaban yang pasti, apa karena ini gak ada ranah hukum nya, jadi terkesan di ulur-ulur waktunya. Ini kan hak ASN,”papar wanita yang pernah mengikuti Kursus Lemhanas.

Lebih lanjut, Heti mengaku telah berulang kali memanggil BPKAD Kota Bandarlampung untuk meminta alasan lambatnya pencarian gaji ke-13. Dan
Mereka memastikan September 2021 ini akan diselesaikan.

Sedangkan, Kepala BPKAD Bandarlampung, Wilson Faisol mengatakan September gaji ke-13 akan dicairkan sebesar Rp 46 miliar.

“Bulan ini akan dicairkan Rp 46 miliar untuk gaji ke-13,” jelasnya.

(Han).