Beranda Daerah Warga Metro Di Gugat Perusahaan Pembiayaan Reksa Finen

Warga Metro Di Gugat Perusahaan Pembiayaan Reksa Finen

973
BERBAGI

Metro Lampung,(Radarnews.id)- Ahmad Sugiarto, Warga Metro Utara digugat Reksa Finen Bandar Jaya, dugaan kasus gagal bayar pada Peusahaan Reksa Dana Finen, padahal yang bersangkutan merasa tidak pernah meminjam uang untuk membiayai kredit mobil pada Jasa keuangan tersebut.

Poto : Novi Ratna Juwita Kuasa Hukum Penggugat

Hal itu diakui oleh Ketua DPC Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia atau DPD GMBI Metro Eko Susilo. Menurut Eko Susilo bahwa Penasehat Hukum Reksa Dana yang beralamat di Bandar Jaya tersebut mungkin salah alamat, sebab Pak Ahmad tidak pernah meminjam uang untuk pembiayaan kredit Mobil yang menurut surat panggilan sidang tersebut, namun sebelumnya menurut Eko Susilo yang bersangkutan pernah mau meminjam uang di Jasa keuangan tersebut. Dan disitulah dokumen kependudukannya di fhoto oleh Oknum yang ngakunya dari perusahaan pembiayaan kredit tersebut.

” Hari ini Kita mendampingi Pak Ahmad untuk memenuhi panggilan PN Metro atas gugatan pada perkara dengan nomor: 811122020040041. Oleh Pengadilan Negeri Metro” tandas Eko Susilo kepada Radarnews.id pada Kamis tanggal (21/10/2021).

Namun sebelumnya saat ditanya oleh Ahmad kepada Pegawai Perusahaan Reksadana mengurus proses peminjaman di jawab selalu belum cair, makanya Ahmad kaget tau tau datang panggilan dari PN Metro kepada Ahmad. Diduga ada Pihak yang bermain mencari keuntungan pada kasus Ahmad ini. Hal itu Ia katakan sebelum sidang gugatan Reksadana tersebut ke Pengadilan Negeri Metro.

Untuk itu DPD GMBI Metro atau Dewan Pimpinan Distrik kota Metro akan mendampingi Warga yang menurut Eko telah terzalimi oleh salah satu Perusahaan Reksadana itu.

Terkait didampinginya Lawannya oleh salah satu LSM di Lampung , Kuasa Hukum Penggugat, Novi Ratna Juwita mengaku tak jadi masalah, tinggal di buktikan saja di persidangan. Sebab saat inilah waktu yang tepat untuk pembuktiannya. Saat di wawancarai sebelum sidang dimulai.

(Krisna).