Mesuji, (radarnews.id)- Seorang wanita bernama Tantri Adelia, warga Desa Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji. Harus berurusan dengan kepolisian, atas dugaan kasus penyeberan foto bugil mantan Istri suaminya saat ini, di akun Facebook miliknya.
Bahkan ungggahannya yang sempat viral tersebut malah ikut menyeretnya untuk berurusan dengan pihak kepolisian Polres Mesuji.
Status Facebook yang dipasangnya beberapa waktu lalu itu berupa foto seorang wanita yang di duga mantan istri suaminya .
Foto wanita tersebut dilengkapi caption bernada, Ancaman, Hinaan dan Pencemaran Nama Baik yang membuat keluarga besar korban malu sehingga korban melaporkan pelaku ke Polres Mesuji belum lama ini dan berharap pelaku segera di proses secara hukum.
Sebelumnya, Perempuan bernama Dewi Sartika itu melaporkan pencemaran nama baik dan Undang-Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Polres Mesuji, karena foto bugilnya terpampang di akun Facebook milik Tantri Adelia, warga Desa Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Kedatangan korban siang ini, diterima langsung oleh penyidik Polres Mesuji, Britu Luchy Dalam laporannya, Dewi mengaku foto-foto seronoknya muncul di akun Facebook milik Tantri Adelia.
Korbanpun menuntut agar pelaku yang menyebarkan fotonya segera ditangkap dan di hukum seberat-beratnya agar kejadian ini tidak terjadi atau terulang kembali,” pintanya.
(hdz/bima).



