Metro Lampung, (Radarnews.id) – Dalam proses mendirikan sebuah bangunan tak lagi perlu repot lagi. Presiden Joko Widodo telah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena selama ini dinilai ruwet dan banyak Pungli, untuk mempermudah izin tersebut, kini berganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebab dinilai lebih sederhana.
Sesuai peraturan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2021 terkait Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung yang ditetapkan pada 2 Februari 2021. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Hal senada juga di sampaikan, Indra Jaya,S.E sebagai anggota Komisi satu DPRD Metro dari Fraksi Partai Golkar, Dirinya mengatakan jika perizinan terkait Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) yang terdahulu tetap masih berlaku.
“Jika bangunan lama IMB itu sudah ada berarti tetap berlaku. Tetapi, jika ingin membangun baru dari bangunan lama dan akan merubah fungsi bangunan tersebut. Maka harus mengurus PBG, setelah tanggal 8 Maret 2022 usai ditetapkannya Peraturan Daerah. Intinya jika merubah fungsi bangunan harus mengurus PBG,” jelas Indra Jaya melalui sambungan telpon kepada Media Selasa (30/8/2022).
Indra Jaya menambahkan jika ada bangunan gedung yang telah berdiri. Namun, belum juga mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG), maka dapat di kenakan sanksi. Apabila pemilik bangunan itu belum mengajukan permohonan PBG. Untuk segera mengajukan PBG. Untuk itu Masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya perubahan ini. tambahnya.
“Jika ada bangunan yang selama ini telah berdiri dan belum mengantongi izin PBG, maka dapat dikenakan sangsi, meski demikian tidak Saya menghimbau Warga agar tidak perlu khawatir, sebab proses mengajukan permohonan PBG selalu terbuka” imbuhnya.
Perlu diketahui, terkait sanksi dan ketentuan diberikan bagi yang melanggar sesuai yang di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. serta peraturan daerah (perda) No.01 tahun 2022 tentang retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG).
(Krisna).



