Beranda Daerah Satres Narkoba Polres Metro Amankan Terduga Pengedar Sabu

Satres Narkoba Polres Metro Amankan Terduga Pengedar Sabu

461
BERBAGI

Metro Lampung ,(Radarnews.id) – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mengamankan seorang terduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu yang kerap memasarkan barang haramnya di kalangan Mahasiswa.

Melalui Kasat Narkoba Polres Metro IPTU. AE. Siregar mewakili Kapolres AKBP Yuni Iswandari Yuyun, mengaku bahwa satu Pengedar Narkoba yang dibekuk tersebut adalah Aji Hadi Saputra (26) warga Jl. Pala II, RT 011 RW 06, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.

“Tersangka yang berhasil kita amankan diduga merupakan seorang pengedar, dugaan sementara Narkoba dari yang bersangkutan ini diedarkan dikalangan Remaja, Pemuda bahkan Mahasiswa di Kota Metro,” kata Kasat, Jum’at (30/9/2022).

Menurut pengakuan Kasat Narkoba Metro IPTU AE Siregar bahwa, Aji Hadi Saputra ditangkap tanpa perlawanan di kompleks Pasar tradisional modern 24, Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, pada Rabu (28/9/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Saat penangkapan tidak ada perlawanan, memang Terduga berusaha mengelak namun ketahuan karena ditemukan banyak paket sabu dalam bungkus kotak rokok miliknya” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan Polisi menemukan 8 paket narkoba siap edar dengan total berat 2,50 gram. Dari pengakuan tersangka, Narkoba tersebut akan diedarkan di Kota Metro.

“Kita temukan 8 plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu siap edar, dengan total berat 2,50 Gram. Berdasarkan pengakuan tersangka, Narko itu akan diedarkan di Metro,” ungkapnya.

Kepada Polisi, Pria yang merupakan pengangguran itu mengaku baru sebulan menjajakan barang haram Narkoba. Ia mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang Bandar Wanita di wilayah Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.

“Dari pengakuannya baru sebulan terlibat jaringan ini, dan Narkoba itu didapatnya dari seorang Wanita di wilayah Gunung Sugih Baru. Tersangka ini membeli sabu tersebut seharga Rp 2 Juta,” tandasnya.

Kini tersangka Aji Hadi Saputra berikut sejumlah barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta.

(Krisna).