Metro Lampung, (Radarnews.id) – Lapas Metro tak pernah mengistimewakan siapapun Penghuni Lembaga Pemasyarakatan Metro, tak terkecuali Mantan Kepala Dinas Hidup yang kini terseret kasus korupsi sejak tanggal 29 September 2022 dan kini mendekam di Lapas kelas IIA Bumi Say Wawai.
Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Metro M. Mulyana bahwa tidak membedakan perlakuan terhadap Narapidana dari kasus apa dan siapapun, semua mendapat perlakuan yang sama di Lapas kelas IIA Metro ini.
Begitu pun terhadap penahanan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Metro. Menurut Kepala Lapas Kelas IIA Muchammad Mulyana, tidak ada yang diistimewakan, artinya tidak ada perlakuan berbeda disini.
“Tidak ada yang berbeda, mau siapapun dan dalam kasus apapun, semua mendapat perlakuan yang sama. Jadi perlakuan serupa kepada Mereka, itu artinya tidak ada perbedaan yang kita lakukan di Lapas Kelas IIA ini,” demikian diungkapkan M. Mulyana, Kamis (29-9-2022) kemarin.
Dia menambahkan, terhadap Narapidana, menurut aturan Undang-Undang misalnya bagi Mereka yang telah memasuki usia lanjut perlakuan sama dengan yang lainnya.
Menurut M. Mulyana perbedaan itu bukan perbedaan hak dengan yang lainnya. Akan tetapi perbedaannya hanya sebatas untuk pembuatan kamar mandi saja.
“Hanya saja seperti tempat duduk dan ada yang harus di kasih pegangan dan itupun dalam rangka mengakomodir sisi kemanusiaan saja” pungkas M Mulyana.
“Napi Perempuan juga seperti itu, artinya perlakuan yang Kita berikan kepada Mereka berdasarkan dengan aturan yang ada dalam Undang-Undang, itu saja, dan penempatan Mereka di gabung dengan Warga binaan yang lain, hanya saja Lapas Perempuan dan yang Laki harus dipisah, itu saja”
(Krisna).



