Beranda Daerah Tumbur Aturan Kemendikbud Dan Dinas Tujuh SD N Di Sekampung Udik Di...

Tumbur Aturan Kemendikbud Dan Dinas Tujuh SD N Di Sekampung Udik Di Duga Pungli

423
BERBAGI

Lampung Timur ,( radarnews.id )- Program Virtual Reality (VR) yang digadang-gadang dapat menunjang proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dimanfaatkan oleh pihak sekolah untuk melancarkan kegiatan diduga Pungutan liar (Pungli).

Pasalnya sekolah yang bekerjasama dengan sales (yang menyewakan alat VR -red) mengharuskan siswa untuk menyewa alat dimaksut dengan budget Rp.15 ribu bagi yang ingin menonton film tiga dimensi melalui alat VR tersebut.

“Kami disuruh ngomong sama Bapak disekolah mau puter film tiga dimensi dan menyewa alatnya sebesar Rp.15 ribu”.

Setelah membayar kepada guru yang ditunjuk lantas kami nonton diruangan gelap, “filmnya seru ada dinosaurus, gunung meletus dan lain nya”. papar SR seorang siswa disitu.

Mendapati informasi dugaan pungli, wartawan mencoba menghubungi Kadis Pendidikan Lampung timur yaitu Marsan, S.Pd.Ing, dalam pesan nya Marsan mengaku dari Dinas tidak ada program VR, dan mereka (Korwil Dikbud Sekampung udik maupun Kepsek yang menghubunginya -red).

“Pungutan sekecil apapun tidak diperbolehkan terjadi di lingkungan sekolah, kecuali sumbangan sukarela atau dari donatur yang sifatnya tidak mengikat”, jelas Marsan.

Saat dikonfirmasi Teguh Kepala SDN Gunung Pasir Jaya salah satu sekolah yang diduga juga melakukan pungli, membantah keterangan siswa yang mengatakan guru yang melakukan penggalangan dana, menurutnya pihak sales lah yang memungut uang sewa, “kami hanya melaksanakan selama tidak mengganggu jam belajar dan program tersebut dapat bermanfaat saat KBM”.

Dihubungi via telpon sabtu (21)01/2023) Drs. Ainul Yakini seorang pemerhati dunia Pendidikan asal Margatiga, menyayangkan tindakan pihak sekolah yang melakukan upaya pungutan tersebut, menurutnya ungkapan Kadis sudah dianggapnya tepat, karena besar atau kecil jumlah pungutan tetap saja menabrak aturan, bila program tersebut bisa menunjang KBM mengapa tidak dianggarkan dari dana BOS, kasihan orang tua wali murid tidak semuanya mampu untuk membayar, dan efek lain akan terjadi pada psikologis siswa yang tidak menonton (minder terhadap teman nya -red) “saya berharap pihak Dinas segera ambil tindakan terhadap pelaku dugaan pungli karena kalau selalu dibiarkan akan menjadi kebiasaan buruk bagi mereka”, semoga Kadis tidak menambah daftar panjang krisis kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi dan tidak seperti pepatah “Bapak beri peringatan terhadap anak”seyogyanya jangan ditolerir dan non aktifkan kepsek yang akan merusak citra Pemerintah daerah Kabupaten Lampung timur.

(tim).