Beranda Bisnis Diduga IPAL PT Bukit Kencana Mas Sindang Anom Jebol, Limbah Cemari Sungai...

Diduga IPAL PT Bukit Kencana Mas Sindang Anom Jebol, Limbah Cemari Sungai Way Kandis

323
BERBAGI

Lampung Timur, (radarnews.id) – Diduga Instalasi Pengolahan Air Limbah Jebol sehingga mengakibatkan Pencemaran pada lingkungan alam di area sekitar PT Bukit Kencana Mas yang memproduksi tepung tapioka berbahan dasar singkong,hal ini terjadi diduga rembesan dari kolam penampung limbah atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) itu jebol bisa jadi di karnakan hujan yang sangat deras sehingga debit airnya meluap di dalam lingkungan perusahaan dan mengalir di pemukiman warga serta masuk ke bantaran sungai way Kandis yang legendaris itu.

jika IPAL tidak secepatnya di perbaiki,ini sangat berdampak terhadap kesehatan warga, mereka khawatir bila tidak segera di tangani akan menimbulkan penyakit kulit seperti gatal dan kutu air, juga hal nya dengan luapan limbah yang memasuki perairan way Kandis terutama yang berada di wilayah dusun enam dan sembilan Desa Sindang Anom Kecamatan Selampung udik Kabupaten Lampung timur, akan sangat berpengaruh pada keberlangsungan hidup biota sungai.

Seperti diungkapkan SU (40) warga setempat rabu (25/01/2023), menurutnya masyarakat sangat terganggu dengan ada nya luapan air limbah yang mengeluarkan bau menyengat, namun mereka takut bila akan melakukan protes, selain di PT tersebut di back up oleh ahli hukum ada juga orang diduga preman yang kelihatan nya bekerja disitu, jelasnya dengan ekspresi takut.

Kami berharap pihak Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Lampung timur dapat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama dengan orang dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) agar tau apa penyebabnya,karna kami mendapatkan hak untuk tidak terganggu.

Hal senada juga disampaikan Irwansyah Mangkunegara S.Sos, seorang aktifis yang juga penggiat media sosial mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa warga masyarakat di seputaran PT Bukit Kencana Mas dan juga Sungai Way Kandis.

menurutnya kejadian seperti itu sudah sangat sering terjadi, namun warga tidak bisa berbuat banyak, selain takut mereka tidak faham hukum atau undang-undang tentang lingkungan hidup, seyogyanya Kepala Desa juga orang setempat yang mengerti Hukum dan aturan memberikan edukasi kepada warga agar tidak selalu menjadi korban, karena selama ini tidak pernah ada kompensasi ataupun perhatian serius dari perusahaan yang menguntungkan warga, pungkasnya.

 

(Jamil/tim).