Lampung Timur,(radarnews.id) – Ketua Non Goverment Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO – JPK) kordinator Wilayah (Korwil) Lampung timur dan Kota Metro Merasa Prihatin dan Menyesalkan atas Aksi All Out-nya (keluar ruangan) Delapan Kepala Desa ketika Sedang Mengikuti Kegiatan Musrenbang tingkat Kecamatan yang sedang berlangsung di Desa Labuhanratu Baru, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, yang dihadiri Wakil Bupati Lampung Timur Senin (13/2/2023).
Delapan Kades yang keluar ruangan sebelum acara selesai tersebut yaitu, Kades Braja Asri; Braja Dewa, Sriwangi, Sumur Bandung, Sri Rejosari, Sumberejo, Labuhanratu Danau, Braja Fajar dan Sumber Marga.
Hal tersebut disampaikan Ketua Korwil NGO – JPK lampung Timur dan Kota Metro Sidik Ali didampingi Sekretaris Wilayah (sekwil) Damiri dan Ketua Bidang Regulasi dan Perundang-undangan Samsi.S.AP dikantor NGO-JPK Jl.Ki Mas Putera No.25 Kompleks Perkantoran Pemkab Lampung Timur Desa Sukadana Ilir Hari ini.(13/2/2023)
Menurut Hemat Sidik.Ali,itu Jelas Bertentangan dengan Norma,Etika dan Estetika serta Nilai- Adat istiadat orang timur khususnya diprovinsi lampung Mengangkut ” Pi’il Pesengiri,Nemuy Nyimah dan Nengah Nyappur “.
Apalagi dalam Rapat yang Penting Untuk Menampung Aspirasi sebagai Acuan dan tolak Ukur Program Pembangunan Strategis Kedepan,dan dihadiri Petinggi dan Pejabat PentingAsisten,Kepala Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) dan Staff Ahli Bupati Lampung Timur,Tentu saja Pejabat Yang Hadir Merasa dipermalukan
Kami juga Menilai Ini suatu Bentuk Indisipliner,Ketidakhormatan dan Ketidakpatuhan kepada Atasan Apalagi Apalagi Aksi ini dipertontonkan di depan publik dan Khalayak Kemudian Menjadi Viral Oleh sebab itu Sangat Memaklumi dan Memahami Kondisi Psikologis Para Pejabat yang Hadir saat itu dan Apa yang dirasakan Saat Kejadian itu.
NGO – JPK Korwil Lampung Timur & Metro Sependapat agar Inspektorat Lampung Timur Memanggil Ke – 8 Kades Tersebut Untuk diperiksa Tentunya Menyangkut Disiplin,Etika,Estetika dan Norma Karena Mereka Para Kades juga Merupakan Pejabat Publik yang dipilih Langsung Oleh Masyarakatnya Tentunya Harus Memberikan Contoh Suri Tauladan dan sebagai Pengayom yang baik Bagi Masyarakatnya,yang Berprestasi diberikan Reward Penghargaan (Reward) dan yang Bersalah dan Melanggar Harus diberikan Hukuman (Panishman) sesuai dengan Regulasi dan Peraturan yang Berlaku dalam lingkungan Aparatur sipil Negara dan Turunannya.Supaya Kedepan dijadikan pelajaran yang berharharga tidak hanya untuk kepala desa tetapi Pelajaran dan Hikmah yang Harus dipetik bagi Seluruh ASN dilampung timur.Tetapi tidak berarti Harus Membawa Masalah ini Keranah Hukum Seperti Meminta Kejaksaan Untuk Meng-Cross Ceck dan Memeriksa seluruh Kegiatan yang dikelola oleh Ke – 8 kades tersebut ditakutkan nantinya Publik dan Masyarakat Menganggap terlalu berlebihan sehingga menimbulkan Interpretasi dan Persepsi serta Pemikiran Negatif.
(Red).