Beranda Daerah Satres Narkoba Polres Metro, Amankan Oknum Mahasiswa

Satres Narkoba Polres Metro, Amankan Oknum Mahasiswa

409
BERBAGI

Metro Lampung, (Radarnews.id)-Seorang Oknum Mahasiswa sebuah Universitas, diringkus Satuan Resnarkoba Polres Metro lantaran di duga menyalahgunakan obat pereda nyeri jenis tramadol.

Penangkapan dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Metro di salah satu komplek perumahan Jalan Petai Kelurahan Tejoagung Kecamatan Metro Timur, Kota Metro pada Selasa 28 Februari 2023 sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho diwakili Kasat Narkoba Polres Metro Iptu EA. Siregar mengatakan bahwa Petugas menangkap salah satu Tersangka.

Sebelumnya setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Kami berhasil menangkap satu pelaku yang diduga mengedarkan obat terlarang yang tidak memiliki izin edar,” ungkapnya, Kamis (2-3-2023).

Menurutnya, Pelaku berinisial ZA (22) merupakan Mahasiswa yang beralamat di Margo Rahayu 2 Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Dia mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan adalah satu kotak kardus warna coklat yang didalamnya berisi 23 lempeng pil koplo jenis Tramadol HCl 50 mg yang masing masing lempeng berisi 10 tablet dan 1 lempeng Tramadol HCl 50 mg berisi 9 tablet sehingga berjumlah 239 tablet.

“Sekarang Pelaku berikut barang bukti sudah Kita amankan di Sat Res Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas IPTU EA. Siregar.

(Krisna).