Beranda Daerah Rapat Bahas Surat Permohonan Persetujuan Pengembang Perumahan

Rapat Bahas Surat Permohonan Persetujuan Pengembang Perumahan

359
BERBAGI

Metro Lampung ,(Radarnews.id) – Pemerintah kota Metro menggelar rapat bahas surat permohonan persetujuan pembangunan perumahan, utamanya terkait persetujuan rekomendasi kesesuaian , kegiatan penataan ruang (PKKPR) bagi Pengembang perumahan griya Elzeav di jalan Kelapa Muda Ganjar Asri, Metro Barat dan Pengembang perumahan Negeri Canda di jalan Kramat, Margodadi, Metro Selatan dari Pemerintah kota Metro, pada Rabu, (15/3/2023).

Acara itu dihadiri Pihak BPN, Kejari, Perwakilan masing masing Camat dan Lurah, serta Pengembang, Bappeda, Dinas PU-TR, dan BPN, Dinas Per-kim, kegiatan itu di pimpin langsung Asisten I (satu) Pemerintah kota Metro Yerry Ehwan.

Sebelumnya, Yeri meminta kepada Pihak Pengembang untuk menjelaskan seberapa luas lahan yang akan dijadikan perumahan, serta apakah bakal memiliki fasilitas umum dan sebagainya.

Termasuk Pejabat Kelurahan Ganjar Asri yang tak luput juga pertanyaan serta di minta menjelaskan, apakah selama ini ada keberatan dari Warga sekitar terkait rencana pembangunan di wilayah jalan Kelapa Muda, dan oleh Petugas tadi, tidak ada keberatan dari Masyarakat.

“Agar drainase tidak ditata dengan baik, agar bisa direncakan lebih spesifik, sehingga kedepan tidak ada lagi proses perbaikan drainase yang sudah jadi” harap Yerry

Pengembang perumahan Negeri Canda Solihin mengakui bahwa lahan yang Ia miliki sekitar 1100 meter persegi, nantinya akan dibangun sejumlah rumah.

“Saya minta agar proses pembangunan, termasuk fasilitas umum perumahan kelak dikawal agar tidak menyalahi prosedur” tegas Ass II itu.

“Nanti Konsumen akan berhubungan langsung dengan Saya, saat ini sudah dibangun sepuluh unit” ujar Solihin.

Susanti dari Dinas Per-kim meminta agar Pengembang meminta kepada Pengembang, sebelum air limbah dari Konsumen perumahan agar terlebih dahulu di olah sebelum dialirkan ke Sungai.

“Saya minta agar air limbah dari perumahan diolah sebelum dialirkan ke sungai” tegas Susanti.

Sementara BPN yang diwakili oleh Andika meminta agar Pengembang bisa mengelola limbah sendiri sendiri dan harus memiliki IPAL, dan tidak adalagi Warga membuang limbah ke aliran sungai.

Sementara Penegak Perda dalam hal ini Satpol PP yang diwakili Ali telah menyetop proses pembangunan salah satu pengembang sementara waktu, karena ada perjanjian yang tidak diproses.

“Kami telah menyetop proses pembangunan, karena tidak sesuai dengan Perda, namun memang tidak dipasang plang” ujar Ali.

(Krisna).