Tapanuli Utara, (radarnews.id) : kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara tentang Pendataan dan Pemutakhiran Data Tahanan dan Narapidana serta Pelayanan Perekaman Biometrik dan Dokumen Kependudukan Lainnya, bertempat di ruangan kerja Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Selasa (28/03/2023)
Dalam Sambutannya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara, Asnah Rosleli Sinaga, S.H. menyampaikan Maksud dan tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk mengefektifkan fungsi dan peran Disdukcapil Kabupaten Tapanuli Utara dalam rangka melakukan pendataan dan pemutakhiran data Tahanan dan Narapidana serta pelayanan perekaman biometrik dan dokumen kependudukan lainnya di Wilayah Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung.
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi :
1. Pendataan dan pelaporan data dan dokumen Tahanan dan Narapidana yang ada di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung
2. Dukungan pelayanan administrasi kependudukan bagi Tahanan dan Narapidana seperti pelayanan jemput bola;
3. Pelaporan perubahan/pemutakhiran elemen data Tahanan dan Narapidana.
Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut, Ismet Sitorus, S.H.,M.Si, M.H. menyampaikan terima kasih kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara atas terlaksananya Penandatanganan Perjanjian Kerja sama ini. Ismet Sitorus juga berharap melalui kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja sama ini dapat semakin meningkatkan pelayanan kepada seluruh Warga Binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut, jelas Ismet.
(RH).



