Beranda Daerah Berkah Ramadhan, 26 orang Narapidana Rutan Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut...

Berkah Ramadhan, 26 orang Narapidana Rutan Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut mendapatkan Remisi Idul Fitri

3551
BERBAGI

Tapanuli Utara, (radarnews.id) : Remisi khusus merupakan remisi yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana yang beragama Muslim yang telah memenuhi syarat.

Remisi diberikan bagi narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan, yakni berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Rutan Kelas IIB Tarutung dengan baik, telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya.

Penyerahan remisi yang bertempat di lapangan Rutan Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut, Sabtu (22/4/2023) kegiatan diawali dengan melaksanakan Sholat Ied dan dilanjutkan dengan Pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada pemberian Remisi Khusus (RK) pada peringatan hari raya Idul Fitri 1444 H tahun 2023 oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus,S.H.,M.Si,M.H., Pembacaan SK Remisi serta Penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri 1444 H kepada Narapidana secara simbolis.

Narapidana yang mendapat Remisi Khusus (RK) I Idul Fitri 1444 H tahun 2023 sebanyak 26 orang dengan besaran remisi sebagai berikut:
6 orang mendapatkan remisi 15 hari, 18 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 2 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.

Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus,S.H.,M.Si,M.H. berharap melalui Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 H ini dapat memberikan motivasi dan semangat bagi Narapidana untuk lebih baik lagi, serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, menjadi insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa, tutur Ismet Sitorus.

(Reno H).