Beranda BPBD Terkait PPDB Riau 2023 di SMAN1 Bagan Sinembah, Ketua SPI DPD Rohil...

Terkait PPDB Riau 2023 di SMAN1 Bagan Sinembah, Ketua SPI DPD Rohil Selaku Sosial Kontrol “Akan Pantau Hingga Akhir”

763
BERBAGI

Riau Rohil ,(Radarnews.id) – Ketua Solidaritas Pers Indonesia Kab.Rohil Jekson Sihombing Merasa Kecewa dengan sikap ketua PPDB Riau 2023 di SMAN1 Bagan Sinembah. Pasalnya ketika dikomfirmasi pada Jumat, 2/6/2023 terkait kebijakan dari panitia tidak diterimanya salah seorang siswa yang mendaftar melalui jalur Prestasi, Neni setiawati seolah olah menghindar dengan berbagai alasan.

Hal ini disampaikan Jekson Sihombing kepada awak media yang tergabung didalam Organisasi Solidaritas Pers Indonesia (SPI) pada Sabtu, 3/6/2023. Jekson Sihombing dalam pers rilisnya menjelaskan, Kalau karena KK orang tua dari luar daerah anak tidak diterima sekolah di Rokan Hilir, Bagaimana nasib anak anak yang lain yang juga senasib dengan Johanes…? Apakah harus putus sekolah karena tidak diterima disekolah Negri, sementara faktor ketidak mampuan orang tua dalam membianyai anaknya di sekolah swasta akan menjadi penyebab utama, Jelasnya.

Apakah sistem pendidikan sudah separah dan sekejam itu…? jika di tinjau dengan Bunyi UUD 1945 Bab Xlll pasal 1-5, jelas sudah tidak sesuai. Apakah tidak lagi ada kebijakan dalam hal penerimaan murid baru, bagi siswa yang KK orang tuanya diluar Namun berdomisili di Rohil..? Hal ini hanyalah masalah kebijakan dari sekolah, tinggal tergantung yang melaksanakanya, ujarnya lagi.

Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1, Akan menjadi sangat penting bila kita lihat dari penjelasan Ketua PPDB Riau 2023 Neni setiawati saat dikomfirmasi yang mengatakan, kalau kami tidak menolak tapi sistem yang menolak . Untuk itu selaku awak media juga yang juga Mahasiswa Hukum semester akhir, sebagai sosial kontrol di tengah masyarakat, hal ini akan benar benar kita kawal dan jadikan Investigasi Inisiatif, Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP No.14 tahun 2008).

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi.

Yang bertujuan untuk :
a.Menjamin hak warga negara untuk mengetahui Rencana pembuatan kebijakan publik, Program kebijakan publik dan Proses pengambilan suatu keputusan publik.
b.Mendorong partisipasi Masyarakat dalam hal :
— Yang pertama dalam menentukan Titik Koordinat Radius Sekolah dengan tempat tinggal siswa, bagi jalur Zonasi harus sesuai dengan alamat tempat tinggal yang tertera di KK orang tuanya (Bukan Rekayasa).

– Yang kedua Untuk siswa Afirmasi harus yang benar benar Sesuai ketentuan yang telah dijelaskan ketua PPDB SMAN1 saat dikomfirmasi, yaitu harus memiliki kartu PKH, KKS, KIP, atau PIP bukan berdasarkan SKTM yang dikeluarakan Desa/Kelurahan. Kalaupun menggunakan SKTM harus yang benar benar terdaftar di DTKS (Bukan Data Fiktif).

-Yang ketiga siswa perpindahan orang tua harus memang benar benar anak yang orang tuanya pindah tugas di Bagan Sinembah sesuai dengan SK Penugasan yang diterima orang tuanya.

Ada beberapa dampak positif UU KIP, seperti transparansi dan akuntabilitas badan-badan publik, akselerasi pemberantasan KKN, optimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik, persaingan usaha secara sehat, terciptanya pemerintahan yang baik dan tata kelola badan-badan publik dan akselerasi.

Ketua Solidaritas Pers Indonesia juga menyampaikan, dalam hal ini akan memantau penerimaan murid baru Tahun 2023 dari awal hingga akhir. Dan akan mengawal sistem penerimaan dan penyaringan yang dilakukan oleh Panitia PPDB SMAN1.

Sesuai PP No 68 tahun 1999 yang mengatur peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara diwajibkan dalam bentuk antara lain, mencari, memperoleh, dan memberikan data atau mengenai informasi penyelenggaraan negara, dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggaraan negara, Jelas Jekson.

(Timbul s).