Metro, Lampung, (Radarnews.id)- Tak jera berkecimpung di dunia Narkotika, seorang Laki-Laki berinisial J (55 Th) Warga Karang Rejo Kecamatan Metro Utara kembali di gelandang ke kantor Polisi dengan kasus yang sama.
Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Metro IPTU Hendra Abdurahman S.Sos mengungkapkan, Tersangka J pernah di penjara atas kasus yang sama.
Kasat Narkoba menjelaskan kronologi awal penangkapan terjadi pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekitar pukul 13.00 WIB. di pinggir jalan di Jl. W.R. Supratman Kelurahan Karangrejo Kec. Metro Utara Kota Metro.
Ia mengatakan bahwa penangkapan terhadap Pelaku J merupakan hasil informasi dari Masyarakat yang mengatakan bahwa J diduga masih saja menggunakan narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut Personil Sat Resnarkoba Polres Metro melakukan penyelidikan terhadap Tersangka J, dan benar saja saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Tersangka J ditemukan barang berupa 1 (satu) lembar plastik klip bening yang didalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
“Berbekal informasi itu, Petugas Satres Narkoba Polres Metro pemeriksaan badan dan sekitar Tersangka J, rupanya betul ditemukan satu plastik kecil yang didalamnya terdapat butiran bening di duga sabu” papar IPTU Hendra
Saat ini Tersangka berikut barang bukti 1 (satu) lembar plastik klip bening yang di dalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika (sabu) dengan berat kotor seluruhnya ± 0,40 gram di bawa ke Polres Metro guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Sekarang Tersangka J berikut barang bukti berupa satu plastik bening yang berisi diduga sabu seberat ± 0,40 gram sudah dibawa ke Mapolres Metro” pungkas IPTU Hendra Abdurahman.
(Krisna).