Beranda Daerah sekdis koperindag Lambar: temuan BPK pada operasi pasar murah 2022 hanyalah kesalahan...

sekdis koperindag Lambar: temuan BPK pada operasi pasar murah 2022 hanyalah kesalahan PERSEPSI

833
BERBAGI

LampungBarat,(radarnews.id)-Menindaklanjuti berita tentang kegiatan subsidi pasar murah tahun 2022 dinas koperindag,tadi siang (Selasa17-oktober-2023) ,kami menyambangi kantor dinas koperindag  di kompleks kawasan pemkab Lampung barat dan berjumpa langsung dengan sekretaris koperindag EDI JAYA SAPUTRA dalam kesempatan itu ketika kami konfirmasi dia menjelaskan “semua temuan BPK terkait dengan pelaksanaan kegiatan pasar murah di  2022  dinas koperindag itu sudah kita tindaklanjuti  semua baik yang berupa  kesalahan administrasi yang sebenarnya itu hanya kesalahan persepsi saja antara BPK-RI provinsi Lampung dengan yang di lakukan oleh koperindag sebagai pelaksana kegiatan tersebut”

Dia pun menjelaskan “kegiatan pasar murah itu yang mengadakan Bulog cabang Lampung Utara,dan pemkab Lampung barat melalui dinas koperindag memberikan subsidi pada kegiatan tersebut senilai total 35000 per paket nya yang terdiri dari beras,gula,telor,bawang di 15 kecamatan yang ada di Lampung barat”

Lebih lanjut dia menjelaskan  “memang dalam pemeriksaan atau audit BPK kemaren ada temuan pada pelaksanaan kegiatan tersebut terkait mengenai aturan-aturan yang yang menurut BPK dilanggar,namun sebenarnya tidak ada yang dilanggar,itu hanya beda persepsi saja yang mungkin menurut BPK melanggar kalau versi kami tidak melanggar,tapi kami tetap menghormati hasil pemeriksaan  BPK tersebut,tentunya kami akan perbaiki dan kami penuhi kalau itu memang harus  ada aturan khusus untuk pelaksanaan pasar murah tersebut sebagai bentuk evaluasi kami kedepan nya”

Namun Ada hal yang menarik berdasarkan keterangan dari Edi selaku sekdis koperindag mengenai perbedaan persepsi ini,memang agak membingungkan Karna kegiatan pasar murah tersebut tidak mempunyai produk hukum daerah yang mengatur kegiatan bersubsidi tersebut , pemerintah Lampung barat dalam hal ini bupati Lampung barat dan perum Bulog cabang Lampung Utara hanya menggunakan kesepakatan bersama tentang pelaksanaan pembangunan dan pelayanan public di Lampung barat perbup Lampung barat no 47 tahun 2022 dan perbup no 7 tahun 2019 dimana dua perbup tadi tidak ada samasekali yang mengatur atau menyatakan tentang kegiatan belanja subsidi sedangkan BPK memeriksa berdasarkan prosedur yang sebenarnya yang sudah barang tentu ada payung hukum aturannya

menariknya lagi hal tersebut diakui oleh kepala bidang anggaran BPKD dalam penjelasannya kepada pihak bpk bahwasanya memang kegiatan tersebut pada saat penganggaran dan perealisasian belanja subsidi tahun 2022 tidak disertai dengan perbup Lampung barat dan aturan persamaan lainnya di tingkat persamaan Lampung barat bahkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran(DPA) tidak ada perincian pasti mengenai penerima maupun barang subsidi nya

dr.yunada Arfan salah seorang pengamat yang juga akademisi Lampung barat ketika kami mintai pendapatnya via tlp memberikan komentar
“Bagaimana bisa seorang sekdis memberikan jawaban yang kontradiktif tentang hasil pemeriksaan BPK dengan menyatakan hanya beda persepsi???”

Urainya lebih lanjut” kegiatan tersebut sudah jelas tidak mempunyai payung atau produk hukum hanya memakai perbup yang tidak mempunyai dasar untuk mengatur kegiatan tersebut samasekali tapi kok di bilang hanya beda persepsi?? Hancur ini kredibilitas BPK” ujarnya sambil tertawa

“BPK itu tidak sembarangan menyatakan suatu pekerjaan/kegiatan menjadi suatu temuan,mereka itu memang memeriksa berdasarkan ketentuan hukum artinya tidak bisa disamakan dong dengan kegiatan subsidi yang mereka lakukan tanpa ada payung hukum nya,ditambah lagi kan bisa kita lihat itu dalam keterangan salinan hasil pemeriksaan PJ Bupati dan kepala dinas koperindag Lampung Barat sudah menyepakati itu sebagai temuan” sambung dia sambil menutup pembicaraan.

(Ranggakusuma).