Beranda Daerah Temuan BPK hasil pemeriksaan di SMP 1 sukau belum di kembalikan seutuhnya…!!

Temuan BPK hasil pemeriksaan di SMP 1 sukau belum di kembalikan seutuhnya…!!

968
BERBAGI

Lampung Barat-(radarnews.id)-pemeriksaan/audit dari BPK-RI provinsi Lampung barat untuk pelaksanaan penggunaan anggaran tahun 2022 kemarin sudah selesai di bulan ,dan terdapat beberapa sekolah yang di bawah naungan Disdikbud Lampung barat menjadi sampel pemeriksaan salah satunya SMP negeri 1 sukau yang di nahkodai oleh IWAN Sang kepsek

Selasa(17-okt-2023) awak media kami menyambangi SMPN 1 sukau untuk konfirmasi terkait hal temuan BPK senilai:
1.57. 651.900
2.1.572.000
Yang terjadi di sekolah nya dan bertemu langsung dengan sang kepsek(iwan-red)

Dalam pertemuan tersebut awak media kami menanyakan sejauh mana progres pengembalian dari hasil temuan BPK tersebut dimana sepengetahuan kami itu harus di kembalikan dalam waktu 60hari

“Ya memang sekolah kami menjadi salah satu sampel dari pemeriksaan BPK tahun ini untuk pelaksaan  penggunaan anggaran tahun 2022,dan memang di ada temuan senilai itu dan sudah kami proses pengembalian sesuai prosedur BPK dan bersyukurnya kami mendapat dispensasi bentuk pengembalian tersebut dengan keringanan mencicil,sampai hari ini(kemarin) sudah sekitar 50%) kami lakukan” terangnya

Ketika kami konfirmasika bentuk pengembalian nya seperti apa “ya sama seperti yang lainnya mungkin di setorkan ke kas daerah(Kasda” terang Iwan
Hanya saja ketika kami tanya mengenai bukti setoran ke Kasda tersebut dia menjawab “ada kok ” jawab nya tapi tidak di perlihatkan kepada kami

Dalam kesempatan tersebut kami juga bertanya di pos kegiatan penggunaan anggaran mana saja kok sampai sebesar itu temuan yang terjadi di sekolah yang dipimpinya” ya sebenarnya mungkin Karna faktor adanya perubahan dalam anggaran di tahun 2021,salah satu contoh nya pada belanja anggaranakan minum guru,dimana itu sebelum bisa,tetapi sudah tidak bisa lagi,kayak beli gas,gula,kopi tidak boleh lagi..”ujarnya kepada kami

Menurut Hardolin salah seorang warga Lampung barat “seharus nya menurut aturan pengembalian dari BPK (60hari-red) itu sudah selesai walaupun bentuk nya di cicil,Karna itukan dalam masa tindaklanjut(pantauan) dan kalo memang belum di selesaikan juga tahun depan itu akan masuk dalam catatan BPK” terang nya.

(Ranggakusuma)