LampungBarat,(radarnews.id)-Temuan BPK-RI provinsi Lampung terhadap beberapa sekolah yang menjadi sample di lingkup dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lampung Barat,memang cukup menarik untuk di telisik lebih jauh di karenakan hasil pemeriksaan tahun ini di temukan sekitar 301.141.297(kondisi tidak sesuai senyatanya) dan pada kegiatan biaya penyelenggaraan pendidikan merata(BPPM) sebesar 66.276.840
Sangat luarbiasa perbedaan temuan nya di bandingkan temuan temuan di tahun sebelumnya
Salah satunya yang terjadi di SMP negeri 1 sukau yang merupakan sebagai salah satu sample pemeriksaan BPk,temuan juga lumayan mencapai 58juta lebih
Menelisik penggunaan anggaran dana bos SMP negeri 1 sukau berdasarkan laporan penggunaan BOS online yang mereka laporkan di tahun 2022 memang patut di duga sarat dengan kejanggalan,berikut penggunaan dana bos SMP negeri 1 sukau berdasarkan laporan online yang mereka buat :
Anggaran Dana BOS
Tahun
2022
Jumlah siswa penerima 333
Jumlah dana yang diterima sekolah:
Tahap 1: 116.883.000
Tahap 2: 155.376.000
Tahap 3: 116.883.000
Dan di gunakan pada:
Tahap 1: 81.430.000
Tahap 2: 124.539.500
Tahap 3: 183.172.500
Dengan rincian realisasi penggunaan pada tahun 2022 :
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 6.361.400
pengembangan perpustakaan
Rp 14.830.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp: 21.407.000
Rp: 19.243.000
Rp: 18.044.900
Total: 58.694.900
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp: 6.447.500
Rp: 14.312.500
Rp 25.854.000
Total : 46.614.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp: 24.225.500
Rp: 18.965.700
Rp 31.238.500
Total: 74.429.700
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp: 2.660.000
Rp: 2.453.000
Rp 2.611.000
Total: 7.724.000
langganan daya dan jasa
Rp:2.466.000
Rp:3.962.000
Rp:3.288.000
Total :9.716.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp:3.824.000
Rp:22.590.000
Rp 43.138.000
Total: 69.552.000
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp:2.620.000
Rp 22.400.000
Total: 25.020.000
pembayaran honor
Rp:20.400.000
Rp:20.400.000
Rp 35.400.000
Total: 76.200.000
Berdasarkan laporan tersebut,sudah seharusnya pihak inspektorat Lampung barat mengambil langkah untuk mengkonfirmasi dan menelisik lebih jauh penggunaan dana bos yang terjadi di SMP negeri 1 sukau ini,apalagi berdasarkan konfirmasi dari awak media kami kemarin pengakuan dari kepala sekolah(Iwan) yang menyatakan bahwa temuan BPK di sekolah nya belum di selesaikan secara penuh Karna baru di kembalikan setengahnya,padahal sesuai ketentuan BPK pengembalian memang bisa di lakukan secara berkala/cicil dalam kurun waktu 60 hari,artinya ini sudah di bulan Oktober yang sudah barang tentu lewat dari waktu 60 hari tersebut.
(ranggakusuma).
Bersambung..!!!!



