Beranda Daerah Kepala Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara Disinyalir Sengaja Melindungi Terduga Koruptor Dana Bumdes...

Kepala Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara Disinyalir Sengaja Melindungi Terduga Koruptor Dana Bumdes Horisan Ranggitgit

1516
BERBAGI

Tapanuli Utara, (radarnews.id) : Kasus korupsi telah menjadi penyakit menjijikan dan berbahaya bagi sebuah Bangsa, Negara dan juga kehidupan masyarakat, termasuk di dalamnya Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara.

Adanya alokasi penyertaan modal dari Dana Desa untuk penyertaan Dana Bumdes Desa Horisan Ranggitgit Kecamatan Parmonangan Kabupaten Tapanuli Utara, dalam rangka meningkatkan taraf kemajuan desa dan hidup masyarakat yang baik seakan tidak bermanfaat dan tidak berguna sama sekali bagi masyarakat desa horisan ranggitgit.

Hal ini disebabkan oleh Plt. Kepala Desa Horisan Ranggitgit yang saat itu dijabat oleh Sekretaris Camat (SekCam) Parmonangan inisial (GS), diduga pelaku kejahatan berjamaah (korupsi) terhadap penyertaan modal dana Bumdes tidak satu pun mendapat sanksi hukum yang tegas dan benar, sehingga acap kali kejahatan yang dilakukan oleh terduga pelaku dapat kembali dilakukan dengan lebih leluasa lagi.

Setelah ditelusuri asas sebab akibatnya, kemudian barulah diketahui, bahwa sejumlah dugaan kasus korupsi Penyertaan Modal Bumdes Desa Horisan Ranggitgit Kecamatan Parmonangan yang dilaporkan oleh masyarakat desa horisan ranggitgit, tidak diproses sampai pada tingkat putusan pengadilan, yang disinyalir akibat dari adanya indikasi perlindungan oleh lembaga pengaudit kerugian Negara di luar BPK, yakni Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara.

Fakta ini terungkap setalah Media radarnews.id , melakukan penelusuran dan identifikasi mendalam, terkait kasus dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa Penyertaan modal Bumdes Tahun Anggaran (2022) yang dilaporkan Tahun 2023 dan kemudian diaudit oleh Polres Tapanuli Utara, terhadap pelaku yakni Sekretaris Camat Parmonangan Kabupaten Tapanuli Utara, inisial GS.

Akan tetapi setelah diketahui hasil Audit resmi terkait Nilai Kerugian Negara akibat dari tindakan terduga pelaku korupsi penyertaan modal dana bumdes, namun sampai sekarang belum ada hasil penetapan tersangkanya dan yang kemudian menerima sanksi administrasi maupun sanksi hukuman pidana, walaupun terduga pelaku telah terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi Dana Desa penyertaan modal Bumdes Desa Horisan Ranggitgit Kecamatan Parmonangan sebesar Ratusan Juta lebih.

Akan tetapi proses penegakan hukum oleh pihak Polres Taput, kemudian menjadi terhalang sebab pihak Inspektorat meminta untuk ditunda dengan dalil hendak melakukan proses permintaan pengembalian kerugian Negara berdasarkan Perjanjian Kerja sama Antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Dengan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 119-49 Tahun 2018, Nomor: B-369/F/Fjp/02/2018, Nomor: B/9/II/2018. tentang ” Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Penanganan Laporan Atau Pengaduan Masyarakat Yang Berindikasikan Tindak Pidana Korupsi Pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”.

Dugaan tindakan percobaan melindungi terduga pelaku korupsi Dana Desa Horisan Ranggitgit Kecamatan Parmonangan Tahun Anggaran (2022) yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara, semakin terlihat benar-benar terjadi, mana kala terduga pelaku yakni Sekretaris Camat Parmonangan, Tidak pernah menerima surat sanksi administrasi (berupa pemecatan) dari jabatan selaku Sekretaris Camat Parmonangan dan kapasitas lainnya, yang kemudian berakibat terduga pelaku dengan mudah memperoleh dan mempergunakan uang Negara untuk kemudian dipakai menutupi kejahatan (Korupsi Yang dilakukan), dengan melakukan pengembalian kerugian Negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan, sebab terduga pelaku masih aktif dan menjabat dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) Parmonangan.

Bahkan, yang lebih para lagi, Kepala Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara, Erikson Siagian menyatakan saat di konfirmasi awak media, pada, Rabu (15/11/2023) bahwa, pihaknya telah memberikan batas waktu untuk terduga pelaku melakukan pengembalian kerugian Negara akibat korupsi yang dilakukan, dan jika pengembalian kerugian Negara bisa diselesaikan, maka bisa saja proses hukum tidak dapat dilanjutkan lagi, terangnya dengan singkat.

Padahal sesuai ketentuan dari Perjanjian Kerja sama Antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Dengan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 119-49 Tahun 2018, Nomor: B-369/F/Fjp/02/2018, Nomor: B/9/II/2018. tentang ” Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Penanganan Laporan Atau Pengaduan Masyarakat Yang Berindikasikan Tindak Pidana Korupsi Pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”. Batas waktu pengembalian hanya selama paling lambat 60 hari kerja sejak hasil laporan pemeriksaan APIP atau BPK sesuai pasal 7 ayat 5 point B.

Dan yang lebih parah lagi Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara dengan sengaja membiarkan hal ini berlarut-larut, guna melindungi terduga pelaku Korupsi Dana Desa Horisan Ranggitgit Tahun Anggaran (2022) yakni; Sekretaris Camat Parmonangan Kabupaten Tapanuli Utara.

Pihak Tipikor Polres Taput, yang saat ini menangani perkara ini, setelah dikonfirmasi, menyatakan bahwa selama ini pihak mereka tidak dapat berbuat banyak, sebab proses hukum terkendala oleh permintaan pihak Inspektorat Kabupaten Taput untuk menagih pengembalian kerugian Negara akibat perbuatan terduga pelaku korupsi tersebut, walaupun berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tertuang bahwa “Pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus pidananya bagi pelaku tindak pidana korupsi, meski pelaku korupsi sudah mengembalikan uang hasil korupsinya tetap saja pelaku bisa dipidana. Hal ini sesuai dengan yang ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapus pidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”

Sementara itu Ketua DPC LBH – LSM Topan RI, Ridwan Siringoringo SH yang dimintakan penjelasannya terkait pemberhentian proses hukum tindak pidana korupsi bila pelaku telah melakukan pengembalian kerugian Negara mengungkapkan.

” Pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus pidananya bagi pelaku tindak pidana korupsi, meski pelaku korupsi sudah mengembalikan uang hasil korupsinya tetap saja pelaku bisa dipidana,” Ungkapnya.

Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan yang ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapus pidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehingga, Jika perbuatannya telah memenuhi unsur pidana korupsi, maka pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan pidananya. Pelaku tindak pidananya tetap harus diproses secara hukum.

” Sebab manfaat pengembalian uang hasil korupsi itu, hanya untuk meringankan hukumannya saja di proses pengadilan nanti bagi para pelaku Korupsi, hal itu pun hakim yang nanti menentukan,” Terangnya.

Lagi pula tambahnya, tindak pidana Korupsi itu merupakan delik Formil, artinya ketika perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pidana Korupsi maka pelaku sudah bisa dipidana, tidak perlu harus timbul akibat. Misalnya kalau uang hasil Korupsi sudah dikembalikan maka tidak bisa dipidana ” Itu adalah sebuah kesalahan besar dalam berpikir hukum. Delik Formil itu meski uang hasil Korupsinya sudah dikembalikan sepenuhnya, tetap saja proses hukum atau pidananya tetap bisa dilakukan, karena perbuatan korupsinya sudah terjadi meski akhirnya uang hasil korupsinya sudah dikembalikan.

” Sehingga tidak ada alasan bagi penyidik kepolisian, Inspektorat, Kejaksaan sekalipun, untuk tidak melanjutkan proses hukum dari sebuah tindak pidana Korupsi meskipun pelaku sudah mengembalikan uang hasil korupsinya. Apalagi ini Delik Formil dan hasil Audit resmi sekelas Inspektorat telah membuktikan bahwa tindak pidana Korupsi benar-benar telah terjadi dan dilakukan oleh para pelaku,” Tegasnya.

Dan bila perlu tambahnya, jika ternyata benar pihak Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara dengan sengaja dan benar-benar mencoba melindungi para pelaku tindak pidana Korupsi Dana Desa Horisan Ranggitgit, maka Pihak Inspektorat Kabupaten Taput juga dapat dijadikan tersangka, baik dalam pasal turut serta atau pasal percobaan menghambat proses hukum sesuai dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyatakan ” Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara Korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) Tahun dan paling lama 12 (dua belas) Tahun,” Tandasnya.

(Reno H).