Tapanuli Utara, (radarnews.id) : Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), M. Nurdin dan regu pengamanan lakukan sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka Upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) dalam menyambut Natal dan Tahun Baru di Rutan Tarutung, Sabtu (23/12/2023).
Dalam sosialilsasi ini, M. Nurdin Tanjung menyampaikan tentang peraturan dan tata tertib bagi WBP. Nurdin Tanjung menjelaskan bahwa Seluruh WBP yang ada di Rutan Tarutung harus mengikuti dan tertib akan peraturan yang telah ditetapkan di Rutan Kelas IIB Tarutung.
WBP juga di tekankan mengenai kebersihan lingkungan Blok Hunian guna terciptanya Warga Binaan yang sehat. Sosialisasi ini merupakan upaya penekanan pencegahan gangguan Kamtib, yaitu masuknya barang-barang terlarang seperti Narkoba, alat komunikasi dan senjata tajam.
“Ini perlu dijaga demi rutan yang lebih baik maka harus ada kerjasama antara petugas dan warga binaan, warga binaan harus patuh dan taat pada aturan yang ada, membantu petugas dalam menjalankan tugas dengan berprilaku yang baik dan tidak melanggar tata tertib. Kami juga sampaikan bahwa layanan pemasyarakatan di Rutan Tarutung tidak pernah di pungut biaya apapun”, pungkas M. Nurdin.
(Reno H).



