Palembang,//radarnews.id
Jalan adalah infrastruktur yang memungkinkan mobilitas manusia dan barang, memberikan akses ke layanan publik, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan berbagai fungsi lainnya.
Jalan juga merupakan suatu infrastruktur fisik yang dirancang dan dibangun untuk memberikan jalur transportasi bagi kendaraan bermotor, pejalan kaki, atau sepeda. Selain itu jalan adalah salah satu bagian integral dari sistem transportasi suatu negara dan merupakan salah satu komponen utama dalam mendukung perkembangan ekonomi dan sosial masyarakat.
Terkait dengan hal tersebut Pemerintah terus berupaya meningkatkan aksesbilitas dan memperbaiki jaringan transportasi masyarakat. Karena dengan meningkatkan dan memperluas jalan-jalan tersebut tentunya masyarakat akan memiliki akses yang lebih baik ke desa maupun kota, fasilitas publik, sekolah, tempat kerja, dan tempat-tempat penting lainnya.
Salah satunya proyek pekerjaan penyelenggaraan peningkatan jalan Gotong Royong 3 Kota Palembang tepatnya peningkatan jalan Gotong Royong 3 RT 19 RW 04 kelurahan Sako Baru kecamatan Sako yang bersumber dari dana Anggaran pendapatan belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.dan Volume Panjang : 250 Meter persegi, Lebar : 3 Meter persegi tebal : 4 sentimeter Kecamatan Sako tersebut.
Ditemukan dilapangan tidak sesuai dengan kwalitas dan mutu pekerjaan
Apakah pekerjaan cor beton tersebut menjamin untuk satu tahun yang akan datang
Mungkin dalam beberapa bulan jalan tersebut berdebu dan berlubang
Menurut Informasi dari Mantan RT,19 RW,04 Berinisial (J) Menyampaikan Aspirasi Atas kekecewaan terhadap cor beton tersebut Asal Asalan pada hari Senin,19/8/2024
Ironisnya, proyek yang menggunakan anggaran cukup fantastis tersebut diduga mengabaikan aturan, lebih tepatnya saat dalam proses pengerjaannya para pekerja terlihat tak di lengkapi dengan K3 Alat Pelindung Diri (APD) atau Safety Work.dan kotak P3K dilapangan
Padahal sudah jelas di dalam aturan jelas di sebutkan terkait hal hal penting yang harus di gunakan. Karena pada dasarnya mengenai pekerjaan kontruksi sekecil apapun harus menggunakan alat pengaman atau pelindung diri.
Seperti di kutip dari akun Youtube Cerita Kang Opik Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Palembang Desi menjelaskan tentang pentingnya alat pengaman atau pelindung diri yang wajib di gunakan saat bekerja.
“Dinas PUPR Bina Marga Kota palembang tidak ada pernah mengintruksikan kepada rekan rekan kita. Intruksi untuk setiap pekerjaan, bahwa disitu jelas ada resiko resiko yang akan di hadapi, dan kita tekankan untuk mentaati aturan K3, dan kita juga selalu menghimbaukan dan menekankan bahwa di lapangan itu jangan menghiraukan terkait peraturan, dan peralatan peralatan yang harus di pakai di lapangan, baik itu APD, Helm, sepatu rompi dan yang lain lain untuk keselamatan kerja, keselamtan diri sendiri bahkan keselamatan kita bersama.” Ucap Desi dari media dalam unggahan vidio Youtube Cerita Kang Opik.
“Jadi saya juga berharap dan mengintruksikan kepada rekan rekan untuk mentaati peraturan dan regulasi kerjaan sekecil apapun taatilah aturannya, pakai aturan aturan yang ada, terkait safety helm rompi karena itu juga aturan yang harus di jalankan, dan bahkan itu juga hal yang di sampaikan oleh Kejagung Kepada rekan rekan diharapkan semakin taat, semakin mengerti akan pentingnya peraturan dan jadilah rekanan yang profesional.” Tandasnya.
Salah seorang pekerja saat di tanya tentang hal itu kepada awak media mengungkapkan, bahwa dirinya hanya bekerja, terkait hal tersebut ia tak mengetahui.
“Pekerjaan ini baru mulai dua hari pak, dan saya mah hanya kerja pak, ya saya jalankan aja sesuai perintah, kalau soal begitu mah saya ga tau.” Jawabnya singkat, Kamis (15/8/2024)
Menurut peraturan yang tertuang satu Minggu sebelum pelaksanaan pekerjaan dilapangan papan plang atau informasi publik harus terpasang terlebih dahulu sesuai undang undang KIP Nomor 14 Tahun 2008.
Setiap proyek yang menggunakan dana Negara wajib untuk memberikan Informasi yang jelas dan terbuka kepada Masyarakat
Pelanggaran terhadap undang undang ini dapat dikenakan denda
Hingga 500 juta Rupiah dan hukuman penjara maksimal Tiga tahun penjara
Terkait dengan adanya hal tersebut di sinyalir pihak pengawas dari dinas terkait diduga membiarkan hal itu.
Hingga berita ini di tayangkan pihak pelaksana atau kontraktor Nanda dan PPTK PU PR Bina Marga Kota palembang belum bisa di hubungi untuk di minta penjelasannya.
Menurut keterangan pengawas tukang dilapangan kepada team 4 Awak media
Kami harap ini perlu tindak lanjut dari dinas PU PR Bina Marga Kota palembang terkait serta Tipikor Polda Sumsel dan kejaksaan tinggi Sumsel BPK RI
Segera turun tangan dengan adanya proyek siluman yang kurang jelas dari mana anggarannya.
(Desy&team)



