Lampung,,// radarnews.id
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berupaya memastikan distribusi BBM bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.
Pada pemberitaan sebelumnya diketahui bahwa SPBU 24.351.137 melayani pengisian BBM bersubsidi kepada pengendara cor yang sudah terkoordinasi oleh pihak SPBU.
Setelah pemberitaan tersebut pihak Pertamina telah memberikan jawaban kepada tim awak media pada, Minggu (29/9/2024).
SPBU 24.351.137 yang beralamat di Sukadana Ham, Kec. Tj. Karang Barat, Kota Bandar Lampung, Pertamina telah menginstruksikan tim lapangan untuk melakukan proses pengecekan dan kesesuaian antara transaksi kendaraan di dashboard dengan CCTV yang berada di SPBU tersebut.
“Dapat kami informasikan bahwa pihak SPBU telah memberikan sangsi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap oknum operator dan pengawas yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi”, ujar Tjahya Nikho Indrawan yang merupakan Manager Communications, Ralation & CSR area Sumbagsel.
Selain sangsi tegas tersebut, Pertamina juga telah melayangkan surat peringatan kepada SPBU 24.351.137 dan Pertamina dengan tegas menginstruksikan kepada lembaga penyalur, untuk menjalankan penyaluran BBM Bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pertamina juga menghimbau kepada masyarakat untuk dapat membeli BBM bersubsidi sesuai dengan kebutuhan dan peraturan serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun, karena ada akibat hukum untuk setiap tindakan pelanggaran undang-undang.
Berdasarkan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Pertamina juga menyampaikan apabila terdapat indikasi pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.
(Hdyah).



