Beranda Daerah Dua Kali Kakam Astomulyo Mangkir Dari Panggilan Kepolisian Lamteng, Beni Mendesak APH...

Dua Kali Kakam Astomulyo Mangkir Dari Panggilan Kepolisian Lamteng, Beni Mendesak APH Segera Tindak Lanjut

458
BERBAGI

Lampung Tengah // RADARNEWS.ID

Tim Kuasa Hukum calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Pilkada Lampung Tengah nomor urut 02 desak Polres Lampung Tengah tindak Kepala Kampung Astomulyo Sri Widayat.

Desakan tersebut dinyatakan oleh Beni Qurniawan selaku kuasa hukum Ardito Wijaya – I Komang Koheri usai penanganan kasus pelanggaran netralitas Sri Widayat tak kunjung mendapatkan kepastian.

Beni mengatakan, dirinya berharap Polres Lampung Tengah bisa bertindak tegas dan profesional dalam penanganan kasus Sri Widayat.

“Dengan dua kali Sri Widayat mangkir dari panggilan kepolisian, tentunya bisa membuat Polres Lampung Tengah lebih tegas dalam penanganan kasus tersebut,” katanya, Rabu (6/11/2024).

Padahal, kata Beni, Sentra Gakkumdu Lampung Tengah sudah jelas menyatakan bahwa Sri Widayat terbukti melanggar netralitas Pilkada, dalam hal ini sebagai Kepala Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.

Dari situ, tambah Beni, seharusnya dapat membuat Polres Lampung Tengah lebih cepat dalam penanganannya, karena didukung pembuktian dari Gakkumdu.

Dia pun menilai bahwa Kepala Kampung seharusnya bisa lebih menjaga situasi politik di Lampung Tengah agar lebih damai dan aman.

Bukan malah nekat untuk condong mendukung salah satu pasangan calon dan memaksa perangkat kampung ikut mendukung pilihannya.

“Saya rasa ini mutlak pelanggaran, dan sudah sepatutnya Kepala Kampung Astomulyo mendapat ganjaran hukuman pidana,” pungkasnya.

(Red).