Lampung Timur// RADARNEWS.ID
Tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh sekelompok oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mencoreng institusi penegak hukum. Kali ini, nasib malang menimpa Rosita, seorang warga Desa Gunung Tiga, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.(Selasa 02/06/2026)
Rumahnya menjadi korban salah sasaran penggerebekan pada hari kamis(28 mei 2026) sekira pukul,03.00 pagi hari, hingga menyebabkan trauma mendalam.Insiden yang terjadi secara tiba-tiba ini menyisakan kerusakan fisik pada bangunan rumah korban serta shock psikologis yang berat bagi penghuninya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa mencekam tersebut bermula ketika komplotan oknum polisi mendatangi kediaman Rosita. Tanpa melakukan klarifikasi atau menunjukkan surat tugas terlebih dahulu, para oknum aparat tersebut langsung bertindak represif dengan menendang pintu depan dan pintu samping rumah korban secara paksa hingga mengalami kerusakan parah.
“Mereka itu datang langsung nendang pintu tanpa memanggil terlebih dahulu, ada yang nendang pintu depan ada yang nendang pintu samping, pintu itu sampai rusak, suami saya menjerit karena merasa kaget, Dia mengira rampok yang masuk paksa rumah kami,” ujar rosita
Saat di tanya siapa kalian? oknum polisi tersebut membentak dan mengatakan bahwa mereka polisi, “kalian ini siapa? diam, diam kami ini polisi polres” lanjut nya
Rosita yang berada di dalam rumah terkejut dan ketakutan mendengar suara benturan keras dari pintu yang didobrak. Suasana seketika berubah tegang saat sejumlah pria tegap masuk ke dalam rumah dengan nada tinggi.
Ketegangan tersebut baru mereda setelah para oknum petugas menyadari bahwa rumah yang mereka datangi bukan target operasi yang dicari. Tanpa alasan yang jelas dan setelah memeriksa situasi, mereka menyadari telah salah masuk rumah orang.
Bukannya mendapatkan perlindungan, Rosita justru harus menyaksikan rumahnya dirusak dan privasinya dilanggar oleh oknum penegak hukum yang salah data dalam melakukan pengembangan kasus di lapangan.
Akibat insiden salah gerebek yang disertai tindakan represif ini, Rosita dilaporkan mengalami trauma psikologis yang cukup berat. Dirinya mengaku ketakutan dan merasa tidak aman, bahkan di dalam rumahnya sendiri.
Warga setempat dan pihak keluarga sangat menyayangkan tindakan ugal-ugalan oknum Polri tersebut. Mereka menuntut pertanggungjawaban nyata, baik berupa ganti rugi atas kerusakan pintu rumah, rehabilitasi psikologis bagi korban, hingga sanksi tegas dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terhadap para oknum yang terlibat agar kejadian serupa tidak terulang kembali
(Red).



