METRO – RADARNEWS.ID
Rapat Paripurna Khusus DPRD Kota Metro yang membahas dan menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 digelar hingga malam hari. Rapat berlangsung pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB dan berujung pada penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Metro dan DPRD Kota Metro.
Paripurna tersebut menjadi sorotan bukan hanya karena digelar pada malam hari, tetapi juga karena struktur awal anggaran yang disepakati menunjukkan adanya defisit sebesar Rp3 miliar. Dari total 25 anggota DPRD Kota Metro, rapat tersebut dihadiri 18 anggota. Dengan demikian, keputusan strategis mengenai arah kebijakan anggaran Kota Metro 2027 diambil dalam forum yang berlangsung pada malam hari dengan kehadiran 18 wakil rakyat.
Dalam laporan Badan Anggaran DPRD Kota Metro yang dibacakan perwakilannya, Roma Doni Yunanto, disebutkan bahwa KUA merupakan dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan beserta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun. Sementara PPAS menjadi dokumen yang memuat langkah konkret untuk mencapai target KUA sekaligus menentukan skala prioritas pembangunan dan plafon anggaran setiap program serta kegiatan.
Doni menegaskan, pembahasan anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan keberpihakan terhadap kebutuhan riil masyarakat Kota Metro. Karena itu, terdapat sejumlah pergeseran anggaran dari usulan awal setelah melalui pembahasan antara Badan Anggaran, komisi-komisi, fraksi-fraksi DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Metro.
“Hasil akhirnya, pendapatan daerah dalam ringkasan APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan mencapai Rp900.196.789.821. Sementara belanja daerah ditetapkan sebesar Rp903.196.789.821. Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut melahirkan defisit sebesar Rp3.000.000.000,” ucapnya saat membacakan laporan Badan Anggaran DPRD Kota Metro.
Angka defisit itu menjadi salah satu titik penting yang patut dicermati publik. Sebab, meski nilainya relatif kecil dibandingkan total APBD, defisit tetap menunjukkan bahwa kemampuan pendapatan daerah belum sepenuhnya mampu membiayai seluruh belanja yang direncanakan. Pemerintah daerah harus menutup celah tersebut melalui skema pembiayaan.
Dalam struktur pembiayaan, Pemerintah Kota Metro memproyeksikan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp5 miliar. Pada sisi lain, terdapat pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal daerah sebesar Rp2 miliar.
“Dengan konstruksi tersebut, terdapat penerimaan pembiayaan bersih sebesar Rp3 miliar yang digunakan untuk menutup defisit APBD. Artinya, secara matematis struktur anggaran tetap dapat diseimbangkan. Namun secara kebijakan fiskal, penggunaan SiLPA untuk menutup defisit tetap membutuhkan perhatian, terutama mengenai asal-usul SiLPA, kualitas perencanaan belanja serta kemampuan pemerintah memastikan bahwa belanja yang dirancang benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Sorotan lainnya muncul dari pengakuan bahwa angka pendapatan, khususnya transfer dari pemerintah pusat, masih menggunakan nilai Tahun Anggaran 2026. Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso menyampaikan bahwa angka tersebut nantinya akan disesuaikan kembali setelah besaran transfer pusat ke daerah untuk Tahun Anggaran 2027 ditetapkan secara resmi.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa struktur APBD 2027 yang disepakati belum sepenuhnya berdiri di atas angka final. Pemerintah dan DPRD masih menghadapi ketidakpastian terkait besaran transfer pusat. Jika angka transfer nantinya berubah signifikan, maka struktur pendapatan, belanja maupun pembiayaan harus kembali disesuaikan.
Bambang menyebut kondisi keuangan daerah pada 2027 menghadapi tantangan karena terdapat perubahan target pada sejumlah pos anggaran akibat kebijakan fiskal yang memengaruhi pendapatan, belanja dan pembiayaan. Menurutnya, situasi tersebut harus dijawab dengan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan.
Wali Kota juga mengakui tingginya ketergantungan fiskal Kota Metro terhadap pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah didorong untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), antara lain melalui peningkatan kualitas pelayanan dan pengembangan sumber-sumber pendapatan baru.
Pernyataan tersebut menjadi pekerjaan rumah yang tidak ringan. Sebab, meningkatkan PAD tidak cukup hanya dengan menaikkan target angka dalam dokumen APBD. Pemerintah harus mampu menunjukkan sumber pendapatan yang jelas, realistis dan terukur. Di tengah kebutuhan belanja yang terus meningkat, ketergantungan terhadap transfer pusat justru dapat menjadi titik lemah fiskal apabila tidak dibarengi strategi memperkuat basis ekonomi dan penerimaan daerah.
“Pendapatan dalam dokumen KUA-PPAS semula diproyeksikan sebesar Rp890.196.789.821, kemudian bertambah Rp10 miliar menjadi Rp900.196.789.821. Belanja yang sebelumnya diproyeksikan Rp893.196.789.821 juga mengalami penambahan Rp10 miliar menjadi Rp903.196.789.821. Dengan demikian, defisit tetap berada pada angka Rp3 miliar,” kata dia dalam sambutannya.
Kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi pijakan menuju penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2027. Pemerintah dan DPRD menyatakan pembahasan dilakukan melalui diskusi, asistensi dan rapat dengar pendapat bersama perangkat daerah.
Paripurna yang digelar pukul 21.00 WIB itu pada akhirnya menutup satu tahapan penting dalam siklus penganggaran Kota Metro. Dengan pendapatan Rp900,19 miliar, belanja Rp903,19 miliar dan defisit Rp3 miliar yang ditutup melalui pembiayaan, APBD 2027 kini memasuki tahap berikutnya.
Publik tentu berhak mengawasi apakah kesepakatan tersebut benar-benar mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan rakyat atau sekadar menjadi formalitas tahunan dalam proses penganggaran daerah. (Red)



