Beranda Daerah Mediasi Tanah Wakaf Masjid Nurul Mukmin Negeri Tua Berakhir dengan Kesepakatan

Mediasi Tanah Wakaf Masjid Nurul Mukmin Negeri Tua Berakhir dengan Kesepakatan

58
BERBAGI

LAMPUNG TIMUR – RADARNEWS.ID

Mediasi sengketa tanah wakaf Masjid Nurul Mukmin di Desa Negeri Tua, Kecamatan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur, berakhir dengan kesepakatan para pihak, Kamis (20/8/2026).

Mediasi yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur itu difasilitasi Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Lampung Timur.

Persoalan yang dibahas berkaitan dengan penegasan status tanah wakaf dan proses pergantian nazhir.

Ketua BWI Kabupaten Lampung Timur, Masruri, M.Pd., mengatakan tanah tersebut merupakan tanah wakaf yang telah diwakafkan sejak 1929 dan tercatat dalam Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf pada 1994.

“Semua nazhir maupun wakif yang berada di akta ikrar wakaf tersebut telah meninggal dunia, maka perlu diperbarui lagi atau diganti nazhir. Hari ini telah sepakat untuk pergantian nazhir,” kata Masruri.

Dalam mediasi tersebut disepakati lima calon pengganti nazhir. Dua orang diusulkan oleh ahli waris wakif, sedangkan tiga lainnya diusulkan dari unsur desa atau adat setempat.

Masruri menjelaskan, luas tanah wakaf tersebut sekitar 56.000 meter persegi. Karena luasnya lebih dari 20.000 meter persegi, proses pengesahan pergantian nazhir menjadi kewenangan BWI Pusat.

BWI Kabupaten Lampung Timur akan memberikan rekomendasi untuk proses tersebut.

Sementara itu, Prof. Dr. Bennadi, S.H., M.H., selaku penasihat hukum ahli waris wakif, menyampaikan bahwa hasil mediasi menegaskan tujuan tanah wakaf tersebut untuk kemakmuran.

“Karena legalitasnya belum mencapai pada sertifikat, maka kita akan lanjutkan ke sertifikat,” ujar Bennadi.

Menurutnya, unsur ahli waris dan masyarakat juga telah memiliki perwakilan untuk menentukan pengelolaan wakaf ke depan.

Bennadi menegaskan, pengelolaan tanah wakaf harus tetap berorientasi pada tujuan wakaf dan memberikan manfaat bagi masjid.

“Pesan-pesannya sesuai dengan tujuan daripada tanah wakaf itu adalah untuk kemakmuran,” katanya.

Berdasarkan berita acara mediasi, para pihak sepakat agar proses pergantian nazhir dilanjutkan setelah dokumen dan persyaratan sesuai ketentuan perwakafan dilengkapi.

Dengan luas tanah mencapai kurang lebih 56.000 meter persegi, proses selanjutnya menjadi kewenangan BWI sesuai tingkat kewenangannya.

Mediasi tersebut menjadi langkah penyelesaian secara musyawarah sekaligus membuka jalan bagi penguatan legalitas tanah wakaf dan pengelolaannya agar tetap sesuai dengan tujuan wakaf untuk kemakmuran Masjid Nurul Mukmin.

(RED).