OKU SELATAN,MUARADUA, (RADARNEWS.ID) – Untuk menjaga agar tidak terjadinya kerumunan masyarakat dalam jumlah besar hususnya bagi masyarakat yang akan memproses E – KTP, Pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta, Kartu Identitas Anak (KIA) dan pembuatan Administrasi yang lainnya hususnya yang berkaitan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) maka Kepala Dinas DISDUKCAPIL Kabupaten OKU Selatan, Dra. Lia Tirtayana. M,si, memberikan himbauan
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten OKU Selatan, Dra. Lia Tirtayana. M,si. Saat kami bincangi diruang kerjanya Jum,at 3 April 2020 mengatakan
“Untuk membantu Program Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid – 19) pemerintah kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten OKU Selatan ini, Jika akan membuat Perlengkapan Administrasi seperti Pembuatan E – KTP, hususnya yang telah melakukan Prekaman, Kartu Keluarga (KK) Akta, Kartu Identitas Anak (KIA). tidak perlu harus mendatangi Kantor DISDUKCAPIL, cukup mengirim Foto data yang akan dibuat melalui Nomor Whats App yang telah kami sediakan.
Pembuatan Kartu Keluarga (KK):
0812- 7382 – 174
Pembuatan KTP: 0812 – 743 – 15353
Pembuatan Akta: 0852 – 670 – 67156
Pembuatan KIA: 0812 – 813 – 70604. Ujarnya. Dra. Lia Tirtayana. M,si, Kepala Dinas Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten OKU Selatan.
Lebih lanjut Kepala Dinas Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten OKU Selatan. Dra, Lia Tirtayana, M,si. mengatakan
“Perlu saya tegaskan bahwa, dalam Proses Administrasi diatas tidak ada biaya, alias gratis. Tutupnya. Dra, Lia Tirtayana, M,si. Kepala Dinas Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten OKU Selatan.
(Jamhuri).



